BPJS Kesehatan Naik, Gerindra: Sungguh Gak Pakai Otak

Politisi Gerindra Arief Poyuono menyebut kenaikan BPJS Kesehatan oleh pemerintahan Presiden Jokowi, seperti tak pakai otak. Sebab, ada Covid-19.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono. (Foto: Istimewa)

Pematangsiantar - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mempertanyakan siapa sosok yang hendak menjatuhkan Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan Peraturan Presiden terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Arief menegaskan dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, malah membuat rakyat Indonesia semakin kecewa dengan kebijakan Presiden Jokowi.

Ini kok malah BPJS Kesehatan iurannya dinaikkan. Sungguh enggak pakai otak dan tidak melihat realitas keadaan ekonomi dan sosialnya masyarakat

"Waduh-waduh siapa lagi ini yang ngajarin mau ngancurin Jokowi dengan minta Jokowi mengeluarkan Perpres itu. Ampun-ampun biyung (Ibu). Makin sebel saja rakyat sama dia, sudah susah karena Covid-19 sekarang malah mau diperas (masyarakat)," kata Arief kepada Tagar, Rabu, 13 Mei 2020.

Baca juga: BPJS Kesehatan Naik, PAN: Pemerintah Tak Berempati

Melihat banyaknya masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, Arief mengatakan kenaikan iuran BPJS tidak seharusnya dilakukan saat ini. Apalagi, dalam realitasnya banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Wong keadaan ekonomi keluarga kelas menengah dan bawah saja sudah ambruk akibat banyak PHK. Yang pada kerja di sektor formal dan usaha kecil menengah sudah banyak yang tutup. Pengusahanya saja sudah banyak yang enggak mampu bayar angsuran bank alias macet sudah 5 bulan. Ini kok malah BPJS Kesehatan iurannya dinaikkan. Sungguh enggak pakai otak dan tidak melihat realitas keadaan ekonomi dan sosialnya masyarakat," ujarnya.

Lantas Arief mempertanyakan perihal kenaikan iuran tersebut. Menurutnya, jutaan masyarakat yang kehilangan pekerjaan saat ini hampir tidak memiliki penghasilan dengan adanya terpaan pandemi Covid-19

"Baik di sektor formal maupun informal, pabrik pada tutup alias bangkrut, pengemudi online pada enggak sanggup bayar iuran. Ini kok malah dinaikan iuran BPJS Kesehatan, wong yang pada kerja di sektor swasta saja masih belum jelas nasibnya, ada yang di-PHK, dirumahkan tanpa gaji, dirumahkan gaji 50 persen, masuk kerja tapi gajinya hanya 50 persen karena perusahaan produksi dan penjualannya menurun drastis hingga tinggal 20-30 persen," ucapnya.

Arief mengusulkan kepada Jokowi agar Perpres tentang kenaikan iuran BPJS dapat dilakukan seyogianya tatkala keadaan ekonomi negara kembali normal seperti sediakala.

"Lah gimana ya ini kok bikin Perpres. Kok nyakitin masyarakat kecil dan menengah sih, Kangmas Joko Widodo. Mbok kalau sudah normal Perpres baru diteken. Ini akibat dampak Covid-19 saja sudah banyak buruh, pengusaha yang KO kok. Nah, untuk apa itu penambahan anggaran lewat Perppu Covid-19, kok enggak dianggarkan untuk nyuntik BPJS Kesehatan untuk jadi subsidi iuran BPJS Kesehatan bagi seluruh masyarakat. Padahal itu yang paling penting, karena pandemi Covid-19 kan kuat sekali hubungannya sama kesehatan masyarakat," ucapnya.

Baca juga: PA 212 Minta Pemerintah Setop Ibu Kota, Bebaskan BPJS

Lantas, dia meminta agar Jokowi lebih bijak dalam menerapkan kenaikan iuran BPJS melalui perpres tersebut.

"Kok Perppu malah untuk nalangi bank-bank dan pengusaha yang sebelum Covid-19 memang sudah mau bangkrut akibat serangan produk-produk impor dari China. Cobalah Kangmas bijak karena Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan bikin rakyat banyak makin sebel dan nyumpahin Kangmas Jokowi loh. Apalagi tidak ada kepastian Kangmas sanggup bisa menciptakan perdamaian sama virus corona," kata Arief Poyuono.

Pemerintah akan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, terhitung mulai Juli 2020. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kenaikan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan operasional lembaga tersebut.

Ketua Umum Golkar itu beralasan, meskipun terjadi kenaikan iuran, pemerintah tetap memberikan subsidi bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), khususnya peserta mandiri kelas III BPJS.

“Tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan. Untuk itu, ada iuran yang disubsidi pemerintah, nah ini tetap yang diberikan subsidi. Untuk yang lain tentu diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers melalui telekonferensi video di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. []

Berita terkait
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Perbandingannya
Pemerintah kembali memutuskan untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
BPJS Naik Lagi, Airlangga: Demi Keberlanjutan
Pemerintah akan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terhitung mulai Juli 2020.
Batal Naik, April Iuran BPJS Kesehatan Balik ke Awal
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan mulai 1 April 2020 pemerintah melaksanakan Putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020 terkait iuran BPJS Kesehatan.
0
Lirik Lagu Until I Found You Stephen Sanchez yang Viral di TikTok
Stephen Sanchez melalui kanal YouTube-nya pada pada 1 September 2021, merilis lagu terbarunya yang berjudul Until I Found You.