Surabaya - Manajemen Persebaya dan Bonek Mania mengungkapkan rasa syukurnya usai Pengadilan Tinggi Surabaya menolak banding Pemerintah Kota atas kasus sengketa Lapangan Karanggayam. Bahkan Bonek Mania melalui Gate Jhoner 21 Psy War terhadap Pemkot Surabaya agar tidak lagi mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
Koordinator Gate Jhoner 21, Andik Wicaksono mengatakan pihaknya sudah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya soal ditolaknya banding Pemkot terkait sengketa Lapangan Karanggayam. Atas putusan tersebut, Gate Jhoner 21 menggelar tasyakuran dan juga pemasangan spanduk sebagai simbol bahwa Karanggayam milik Persebaya.
Pemkot memang punya kesempatan untuk kasasi ke MA. Tapi hari ini kami memberikan psy war dan peringatan bahwa (Pemkot Surabaya) enggak usalah kasasi.
"Jadi kami inisiatif untuk hari melakukan tasyakuran dan melakukan pemasangan spanduk ini atas simbol bahwa Karanggayam ini milik Surabaya, milik Persebaya, milik arek-arek Bonek," ujarnya saat ditemui di Wisma Karanggayam, Selasa, 17 November 2020.
Gate Jhoner 21 bahkan melemparkan psy war tehadap Pemkot Surabaya untuk tidak lagi mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Ia sekali lagi menegaskan bahwa Lapangan Karanggayam adalah milik Persebaya dan ditunjukan dengan spanduk bertuliskan Pemkot Kasasi, Piala Dunia Silahkan Pergi. #Karanggayam Milik persebaya.
Baca juga:
- 4 Pemain dan 2 Ofisial Persebaya Surabaya Jalani Karantina
- Tak Kuasa Halau Bonek Liar Saat Persebaya Berlaga di Sleman
- Batal Lawan Persebaya, Ini yang Disiapkan Panpel PSS Sleman
"Pemkot memang punya kesempatan untuk kasasi ke MA. Tapi hari ini kami memberikan psy war dan peringatan bahwa (Pemkot Surabaya) enggak usalah kasasi," kata dia.
Andi menambahkan Lapangan Karanggayam merupakan sejarah bagi Persebaya menghasilkan pemain binaan. Ia menyebut sejumlah pemain binaan Persebaya yang ditemukan di Lapangan Karanggayam seperti Andi Vermansyah dan Evan Dimas Darmono.
"Jadi ini suara arek-arek Suroboyo, ini suara dari arek-arek Bonek, kami harap setop kasasi. Setop banding ataupun yang lainnya di MA. Sudah, ini memang milik Persebaya," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Persebaya, Yusron Marzuki membenarkan bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya telah menolak banding Pemkot atas sengketa Lapangan Persebaya. Ia mengaku sudah membaca putusan Pengadilan Tinggi nomor 416/PDT/2020/PT SBY.
Spanduk terpasang tentang kepemilikan Wisma Karanggayam usai keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)
"Informasinya sudah ada di website Mahkamah Agung. Saya sudah baca dan banding mereka (Pemkot Surabaya) ditolak. Saya masih menunggu surat resminya," kata dia berdasarkan keterangan tertulis manajemen Persebaya kepada Tagar.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya menerima gugatan Persebaya. Putusan tersebut bahwa sertifikat hak pakai nomor: 5/kelurahan Tambaksari, seluas 49.400 M2 yang tertulis atas nama Pemkot Surabaya yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, tanggal 28 Maret 1995, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Area sertifikat yang dibatalkan pengadilan ini meliputi lapangan Persebaya Karanggayam, Gedung/Wisma Persebaya lama dan baru. []