BNN Kota Solo Sita 50 Kg Ganja dari Sumatera

BNNK surakarta berhasil meringkus kuris ganja seberat 50 kilogram. Ini kronologi penangkapan pelaku
Petuga BNN Kota Surakarta menunjukkan tersangka dan barang bukti hasil penangkapan di Kantor BNN Kota Surakarta, Solo. (Foto: Tagar/Reyma Pramista)

Solo - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surakarta berhasil meringkus kurir ganja Anang Arif alias Miharjo Bin (Alm) Djuari 45 tahun warga Malang, Jawa Timur. Dalam penangkapan tersebut Anang membawa dua koper besar berisi 50 kg ganja kering, dan 1,6 gram shabu.

Kapala BNNK Surakarta, Ridho Wahyudi mengatakan pelaku diringkus di Jalan A.Yani, depan Pasar Ngudi Rejeki, Gilingan, Banjarsari, Surakarta saat hendak melanjutkan perjalannya menggunakan Bus Rosalia Indah menuju Nganjuk, Jawa Timur .

“Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyrakat adanya penyelundupan Narkotika ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur pada awal September 2019 lalau. Penyelundupan dalam jumlah besar tersebut dilakukan oleh jaringan Sumatera-Jawa dengan modus disimpan dalam koper dan dibawa menggunakan armada bus antar Kota antar Provinsi dari Pelabuhan Merak melalui jalur tol lintas Jawa,” jelasnya.

Pantauan terhadap pelaku telah dilakukan sejak tanggal 3 September 2019. Saat itu, kurir hendak berangkat dari Malang ke Jakarta melalui Bandara Juanda ke Bandara Soekarno Hatta, pada tanggal 10 September 2019.

Kurir kemudian dijemput di Bandara Soekarno Hatta,dan menuju Cilegon, Jawa Barat untuk mengambil paket yang akan dibawa ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kemudian kurir berangkat menggunakan armada bus Rosalia Indah menuju Solo dan Malang, pada hari Kamis 12 September.

Sesampainya di Kota Solo, petugas melakukan pemeriksaan terhadap bus Rosalia Indah dengan meminta penumpang mengambil barang bawaan masing-masing. Dari hasil tersebut, kemudian petugas mendapati pemiliki dua koper berwarna coklat dan hijau tua tersebut, dan petugas langsung melakukan penangkapan.

“Ini dari keterangan tersangka 1 kilo ganja seharha Rp 5 juta rupiah, kalau ditotal semuanya yang 50 kilo jadi Rp 250 juta,” jelas Ridho.

Pelaku Anang Arif berperan sebagai kurir dan dibayar Rp 3 juta. Anang Arif merupakan residivis narkotika di Kota Malang, Jawa Timur.  Setiap harinya, tersangka bekerja sebagai tukang parkir.

Tersangka terancam Pasal Primer 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (1) lebih Subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup sampai pidana mati.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah koper berwarna coklat berisi 10 bal narkotika jenis ganja seberat 20 kg, satu buah koper warna hijau tua berisi 30 bal ganja dengan berat 30 kg.

Selanjutnya, dua platik bening berisi serbuk kristal sabu seberat 1,62 gr, dua buah handphone, satu tas punggung, satu KTP atas nama Minarjo, satu lembar tiket pesawat Lion Air JT0699 tujuan Surabaya-Jakarta, satu lembar tiket bus Rosalia Indah, dan satu buah ATM BCA warna biru. []

Baca juga:

Berita terkait
Minta Hujan, PDAM Solo Gelar Salat Istisqa
Perumda kota Solo menggelar salat Istiqa meminta hujan di halaman kantor Pusat Toya Wening di Karangasem, Banjarsari, Kamis 12 September 2019 siang
Air PDAM Solo Tercemar Etanol
Air tersebut berwarna kehitaman dan berbau mirip alkohol. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh PDAM.
Jokowi Kenang BJ Habibie Sumber Solusi Persoalan Negara
Kenangan Presiden Jokowi kerap mendapatkan input terkait persoalan negara dari Presiden ke-3 Indonesia BJ Habibie.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi