BKN: Seruan MRS Tidak Beradab dan Lecehkan Hukum

BKN mengingatkan Rizieq, bahwa doa buruk ke orang yang belum tentu bersalah bisa memantul ke diri sendiri.
Densus 88 akan periksa Rizieq Shihab. (Foto: Tagar/Brata)

Jakarta - Seruan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang pada 7 Desember nanti meminta doa pengelola masjid, musholla sampai lembaga pendidikan Islam serta perkumpulan jamaah untuk kehancuran bagi semua pihak yang terlibat dalam pembunuhan 6 laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, mendapat respon keras dari Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Muhammad Rofi`i Mukhlis yang akrab dipanggil Cak Rofi`i.

BKN menilai bahwa seruan Rizieq tersebut bukan bentuk adab yang dimiliki oleh seorang pendakwah. Bahkan cenderung merendahkan hukum, karena kasus yang disangkakan tersebut masih di dalam tahap pengujian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Seruan MRS untuk doa kehancuran tidak beradab, melecehkan penegakan hukum. Karena proses hukum sedang berjalan, belum ada ketetapan hakim tentang siapa yang salah," kata Cak Rofi`i dalam keterangannya yang diterima wartawan, Minggu, 5 Desember 2021.

Menurut dia, peristiwa KM 50 tidak berdiri sendiri yang dilandasi beberapa penyebabnya. Seandainya, lanjut dia, jika MRS mentaati hukum, memenuhi panggilan kepolisian, bukan malah menyiapkan laskar-laskar untuk melindungi dirinya, maka tidak akan terjadi peristiwa tersebut.


Mari kita sebagai sesama anak bangsa kita bangun ukhuwah islamiyah, ukhuwah basyariyah dan ukhuwah wathoniyah.


“Siapapun yang mendoakan jelek, mendoakan kehancuran bagi orang lain yang belum terbukti bersalah, maka doa yang jelek ini kembali kepadanya dirinya sendiri. Terbukti kini MRS dipenjara atas perbuatannya sendiri. Jadi, sekali lagi, janganlah, apalagi mengaku ulama, mendoakan yang jelek-jelek kepada orang lain yang justru dirinya yang terhinakan," ujarnya.

Seperti diberitakan oleh berbagai media massa bahwa sampai berita ini ditayangkan pada hari ini, persidangan perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) masih terus berjalan dan belum ada keputusan hakim. 

"Mari kita sebagai sesama anak bangsa kita bangun ukhuwah islamiyah, ukhuwah basyariyah dan ukhuwah wathoniyah," katanya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Xavi: Kekalahan yang Menyakitkan, Hukuman yang Terlalu Berat
Pelatih baru Barcelona, Xavi Hernandez, mengatakan tidak pantas Barcelona kalah di kandang di Camp Nou lawan Real Betis
Wamen ATR/BPN: Pemerintah Lindungi Masyarakat Hukum Adat
Wamen ATR/BPN Surya Tjandra mengatakan bahwa dalam proses legalisasi tanah masyarakat adat dilindungi pemerintah menghormati bentuk hukum adat.
Bagaimana Hukum Akikah untuk Bayi yang Meninggal?
Akikah hukumnya sunnah muakkad yang berarti tidak menjadi keharusan, namun tetap dianjurkan untuk melakukannya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.