Bagaimana Hukum Akikah untuk Bayi yang Meninggal?

Akikah hukumnya sunnah muakkad yang berarti tidak menjadi keharusan, namun tetap dianjurkan untuk melakukannya.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Dalam islam, akikah merupakan bentuk rasa syukur seorang hamba kepada Allah SWT, yang berkaitan dengan kelahiran bayi

Bentuk rasa syukur itu dilakukan dengan cara mengurbankan 2 kambing untuk anak laki-laki, dan 1 kambing untuk anak perempuan.

Akikah hukumnya sunnah muakkad yang berarti tidak menjadi keharusan, namun tetap dianjurkan untuk melakukannya.

Sehingga akikah bisa dikatakan suatu keutamaan yang cukup besar, seperti yang dijelaskan dari hadis sahih sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya,

“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih atas namanya pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama” (HR. Ahmad No. 20722, at-Tirmidzi no. 1605, dan dinilai sahih oleh al-Albani).

Al-Khottobi Rahimahullah menerangkan makna hadis tersebut, dengan mengutip keterangan Imam Ahmad Rahimahullah yang artinya,

“Imam Ahmad berkata, ‘(Makna tergadaikan di sini adalah) tentang syafaat. Jika tidak diakikahi, kemudian anak meninggal sebelum baligh, maka orang tua terhalang dari (mendapatkan) syafaat anak'” (Lihat Al-Mifshal fi Ahkam Al-Aqiqah, hal. 30).

Ibnu Hajar Rahimahumallah menguatkan penjelasan dari Imam Ahmad, yang artinya:

“Para ulama berbeda pendapat tentang makna ‘anak tergadai sampai diakikahi’. Namun pendapat yang paling baik adalah apa yang dikatakan oleh Imam Ahmad bin Hambal. Beliau mengatakan, ‘Hadis ini berkenaan dengan syafaat.’ Maksud beliau, jika anak belum ditunaikan akikahnya, lalu meninggal saat masih kecil, maka kedua orangtuanya tidak bisa mendapatkan syafaatnya” (Fathul Bari, 12: 410).

Dari penjelasan Ibnu Hajar, dapat digaris bawahi bahwa jika bayi yang sudah lahir lalu meninggal, tetap dianjurkan untuk melakukan akikah.

Dalam Fatwa Lajnah Da-imah (Majelis Fatwa dan Ulama Senior Saudi Arabia) dijelaskan juga sebagai berikut, yang artinya:

“Jika janin meninggal setelah ditiupkan ruh, kemudian ibunya keguguran, maka janin itu dimandikan, dikafani dan disalatkan, kemudian dikuburkan. Disunahkah diberi nama dan diakikahkan. Bagi anak laki-laki dua kambing, anak perempuan satu kambing. Kriterianya adalah kambing yang sah untuk kurban. Semoga Allah memberikan taufik, selawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad serta keluarga dan para sahabat beliau” (Fatwa Lajnah Da-imah, 10: 459-460).

Hal ini, yang berarti bayi yang sudah berumur 4 bulan di dalam kandungan atau sudah ditiupkan ruh, harus tetap diakikahkan.

Karena saat hari kiamat dan hari pembangkitan bayi tersebut sudah terhitung sebagai manusia, yang dimintai pertanggungjawaban. []


Baca Juga :

Berita terkait
Rekomendasi 30 Nama Bayi Perempuan Islami
Terinspirasi dari para istri Rasulullah SAW, nama-nama ini sangat cantik dan penuh makna.
Rekomendasi 20 Nama Bayi Perempuan dalam Bahasa Jawa
Nama-nama cantik yang penuh makna dan doa
10 Nama Bayi Laki-Laki yang Terinspirasi dari Amime Jepang
Nama-nama yang unik ini sangat cocok untuk penggemar anime Jepang.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.