Bertambah Desa Fiktif Penerima Dana Desa di Sumut

Selain Desa Kafokafo, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, terungkap lagi dua desa fiktif dan menerima Dana Desa.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Selain Desa Kafokafo, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, terungkap lagi desa fiktif dan menerima Dana Desa, yakni Desa Pulau Bogi dan Desa Imana.

Selain tiga desa ini yang fiktif karena tidak ada penduduknya, ada juga desa yang hanya dihuni oleh satu keluarga (KK) sampai tiga belas keluarga. Tapi, ikut juga mendapatkan Dana Desa yang mencapai ratusan juta rupiah.

Desa dimaksud adalah Desa Sinene’eto, Desa Lahawa, Desa Hanofa, Desa Tuwatuwa dan Desa Bawasolo’o. Seluruh desa ini berada di Kabupaten Nias Barat.

Itu diungkap oleh Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara kepada Tagar, Selasa 12 November 2019. Pihaknya sampai saat ini terus menerima informasi maupun laporan dari berbagai pihak.

"Iya, kita terus menerima informasi, ada penambahan jumlah desa yang tidak berpenghuni yang menerima kucuran Dana Desa ratusan juta hingga miliaran rupiah di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Ini setelah kita membuka keberadaan Desa Kafokafo yang tidak berpenghuni tapi tetap menerima Dana Desa," kata Abyadi.

Dalam empat hari belakangan ini, Ombudsman terus bekerja, mencari informasi. Sampai akhirnya terungkap kembali ada desa tak berpenghuni, tapi dapat Dana Desa dari pemerintah.

"Meski tidak berpenghuni, tapi sama seperti Desa Kafokafo, Desa Pulau Bogi dan Desa Imana selama ini juga menerima kucuran Dana Desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun," ucapnya.

Di samping itu, ada juga beberapa desa yang penduduknya sangat sedikit, tapi menerima kucuran Dana Desa ratusan juta rupiah. Misalnya, Desa Simene’eto yang dihuni oleh satu KK, Desa Lahawa yang dihuni tidak lebih dari 10 KK, Desa Hanefa yang dihuni tidak lebih dari 13 KK.

Kemudian, Desa Tuwatuwa yang dihuni tidak lebih daari lima KK dan Desa Bawosalo’o yang dihuni tidak lebih dari 10 KK.

Meski jumlah penduduk yang menghuni desa itu sangat sedikit, tapi tetap menerima kucuran Dana Desa ratusan juta rupiah setiap tahun.

Ini terlihat dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nias Barat No 17 Tahun 2017 tentang Tatacara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nias Barat TA 2017.

"Dalam Perbub ini, terlihat bahwa untuk tahun 2017, Desa Kafokafo menerima dana desa sebesar Rp 755.023.688, Desa Pulau Bogi sebesar 756.821710 dan Desa Imana memperoleh sebesar Rp 757.922.632. Padahal, ke tiga desa ini, menurut data yang diperoleh, sama sekali tidak berpenghuni," kata Abyadi.

Pemerintah harus menghentikan pengucuran dananya

Sedangkan desa yang penduduknya sangat sedikit adalah Desa Sinene’eto yang dihuni satu KK, tahun anggaran 2017 memperoleh Dana Desa sebesar Rp 755.919.518, Desa Lahawa yang dihuni 10 KK memperoleh sebesar Rp 752.855.251.

Lalu, Desa Hanofa yang dihuni 13 KK memperoleh sebesar Rp 771.317.578, Desa Tuwatuwa yang dihuni sebanyak lima KK memperoleh Rp 812.534.649, dan Desa Bawasolo’o yang dihuni 10 KK meraih Rp 787.366.873.

"Ini baru Dana Desa tahun 2017. Tahun 2018 dan 2019 desa-desa itu juga masih mendapatkan kucuran Dana Desa. Ini kan akal-akalan. Yang menghuni desanya sangat sedikit, tapi Dana Desanya ratusan juta rupiah setiap tahun. Bahkan, ada desa yang sama sekali tidak dihuni. Ini luar biasa," kata Abyadi.

Karena itu, menurut Abyadi, agar masalah ini ditangani aparat hukum. Sebab, bagaimana penggunaan Dana Desa itu selama ini dilakukan, bagaimana pertanggungjawabannya dibuat, menjadi pertanyaan besar yang perlu dijawab dalam proses hukum.

"Aparat hukum harus berusaha menyelamatkan uang negara dari pengelolaan Dana Desa yang seperti ini. Kalau ini terus dibiarkan tanpa ada pengusutan, itu sama artinya membiarkan uang negara ini digunakan tanpa tepat sasaran," ucap Abyadi.

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara sendiri, dalam waktu dekat akan mengundang Sekda Pemerintah Kabupaten Nias Barat untuk diminta klarifikasi.

"Kita akan minta klarifikasi terkait soal adanya rekomendasi Sekda Nias Barat untuk membangun sarana parasarana olahraga milik Desa Kafokafo yang dibangun di Desa Sirombu. Selain itu, kita juga akan meminta klarifikasi penerimaan Dana Desa di desa-desa yang desanya tidak dihuni atau jumlah penduduk yang menghuni tidak lebih dari 10 KK. Kita mau ini jelas. Kalau memang tidak layak dapat Dana Desa, jangan diakal-akali. Pemerintah harus menghentikan pengucuran dananya," tandas Abyadi.

Bupati Nias Barat, Faduhusi Daely ketika dikonfirmasi wartawan melalui selularnya belum berhasil.[]

Berita terkait
Pemprov Jatim Salahkan Kemendagri Soal Desa Fiktif
Pemprov Jatim menyebut Kemendagri salah karena tidak menghapus kode desa yang terkena dampak luapan lumpur lapindo, Sidoarjo.
Desa Fiktif di Sumatera Utara Terima Dana Desa
Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara menemukan tanpa penghuni namun menerima Dana Desa, di Kabupaten Nias Barat.
Tito Karnavian Kerahkan Tim Telusuri Desa Fiktif
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengerahkan tim untuk menelusuri dugaan kemunculan desa-desa minim penduduk atau desa fiktif.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.