Humbahas - Satuan Jatanras Polda Sumatera Utara menangkap DS, 30 tahun, salah satu pelaku pembunuhan sadis terhadap dua jurnalis Labuhanbatu di Dusun Janji, Desa Sionom Hudom, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara, Selasa 5 November 2019 malam.
Penangkapan DS dibenarkan Kasubbag Humas Polres Humbahas Iptu S Purba, Rabu 6 November 2019.
"Penangkapan tersangka di rumah abangnya. Penangkapan oleh personel Jatanras Polda Sumut dipimpin Ipda Gunawan Sinurat bersama dengan Kapolsek Parlilitan dan personelnya," katanya.
Penangkapan berdasarkan Sp.Kap/436/XI/R.E.S/2019/Reskrim dengan laporan polisi: LP/61/X/2019/RES-4.2/P. Hilir tanggal 30 Oktober 2019 atas nama pelapor Wansenda Hendra.
DS merupakan warga Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Dia diduga ikut melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subs 338 KUHPidana.
Peristiwa pembunuhan diperkirakan pada Rabu 30 Oktober 2019 pukul 16.00 WIB di perkebunan sawit KSU Amelia, Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.[]