Bersembunyi di Humbahas, Pembunuh Jurnalis Ditangkap

Polda Sumatera Utara menangkap DS, 30 tahun, salah satu pelaku pembunuhan sadis terhadap dua jurnalis Labuhanbatu.
Kapolsek Parlilitan AKP Bintang Simanungkalit dengan personel Jatanras Polda Sumatera Utara mengapit DS, di rumah saudaranya di Parlilitan, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Istimewa)

Humbahas - Satuan Jatanras Polda Sumatera Utara menangkap DS, 30 tahun, salah satu pelaku pembunuhan sadis terhadap dua jurnalis Labuhanbatu di Dusun Janji, Desa Sionom Hudom, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara, Selasa 5 November 2019 malam.

Penangkapan DS dibenarkan Kasubbag Humas Polres Humbahas Iptu S Purba, Rabu 6 November 2019.

"Penangkapan tersangka di rumah abangnya. Penangkapan oleh personel Jatanras Polda Sumut dipimpin Ipda Gunawan Sinurat bersama dengan Kapolsek Parlilitan dan personelnya," katanya.

Penangkapan berdasarkan Sp.Kap/436/XI/R.E.S/2019/Reskrim dengan laporan polisi: LP/61/X/2019/RES-4.2/P. Hilir tanggal 30 Oktober 2019 atas nama pelapor Wansenda Hendra.

DS merupakan warga Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Dia diduga ikut melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subs 338 KUHPidana.

Peristiwa pembunuhan diperkirakan pada Rabu 30 Oktober 2019 pukul 16.00 WIB di perkebunan sawit KSU Amelia, Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.[]

Berita terkait
4 Pembunuh Dua Warga Labuhanbatu Masih Diburu Polisi
Empat pelaku pembunuhan sadis warga Kabupaten Labuhanbatu, masih terus diburu polisi.
Dendam Diduga Motif Pembunuhan Jurnalis Labuhanbatu
Polisi mengungkap motif pembunuhan dua jurnalis di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, karena dendam dan persoalan lahan.
Pembunuh Dua Jurnalis Labuhanbatu Belum Ditangkap
Polda Sumatera Utara ikut melakukan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan dua jurnalis di Kabupaten Labuhanbatu.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"