Pematangsiantar - Polisi mengamankan belasan pelajar Kota Pematangsiantar yang hendak bergabung dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis, 15 Oktober 2020.
"Ada 12 orang yang masih kami amankan. Pemeriksaan sementara mereka semua mau ikut demo," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar, Ajun Komisaris Polisi Edi Sukamto.
Setelah diamankan, para pelajar didata di markas polisi. Mereka berasal dari berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Baca juga: DKPP RI Berhentikan Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar
'Rata-rata usianya lima belas tahun sampai tujuh belas tahun gitu. Kami amankan dari seputaran Jalan Merdeka," kata Edi.
Aku diajak dari grup WA, Pak. Ngga tau aku apa isi undang-undangnya
Setelah diamankan, Edi menambahkan, terhadap para pelajar tersebut akan dilakukan tes urine.
"Laporan sampai saat ini, masih ada lagi di lapangan yang diamankan, nantilah kami tunggu berapa lagi totalnya," ucapnya.
Di depan polisi, MAS, 15 tahun, salah seorang pelajar mengaku diajak berunjuk rasa dari grup WhatsApp. Ia mengaku tak memahami apa isi UU Omnibus Law.
Baca juga: Bayi Dibuang di Taman Merdeka Siantar, Tewas Karena Dicekik
"Aku diajak dari grup WA, Pak. Ngga tau aku apa isi undang-undangnya. Ikut aja karena diajak," katanya, seraya mengaku tinggal di Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
Dari ponsel milik MAS, diperoleh percakapan di grup WA ajakan unjuk rasa dan membakar gedung DPR.
"Tadi kami baca di grup handphone dia, ada kalimat ajakan untuk ikut membakar kantor DPR," tandas Edi. []