UU Cipta Kerja Tak Berasal dari Pemikiran Negara Demokrasi

Fahri Hamzah menilai kehadiran UU Ciptaker jadi masalah tersendiri bagi pemerintah untuk menarik investor asing, dan menanam modal di Indonesia.
Politikus Fahri Hamzah setelah menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya dari Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)

Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah menilai kehadiran Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi masalah tersendiri bagi pemerintah untuk menarik investor asing masuk, dan menanamkan ke Indonesia.

Fahri mengatakan, hal ini lantaran para investor dari Amerika dan Eropa beramai-ramai mengirimkan surat ke pemerintah Indonesia atas ketidaksetujuan adanya UU Ciptaker. Pasalnya, UU ini dianggap tidak bersahabat dengan investor.

Ini akan menjadi problem tersendiri, karena mazhab UU Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak berasal dari pemikiran negara demokrasi seperti Perancis

"Sekarang investor Amerika dan Eropa ramai-ramai menulis surat, ini kekeliruan dan mereka menolak undang-undang ini. Kalau investor Amerika dan Eropa menolak, undang-undang ini untuk investor yang mana?" ucap Fahri melalui pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 15 Oktober 2020.

Selain itu, kata dia, investor juga melihat sisi demokrasi di suatu negara jika ingin menanamkan modal. Syarat tidak merusak lingkungan dalam menanamkan modal pun menjadi salah satu alasan bagi mereka menyimpan modal ke negara tujuan.

"Ini akan menjadi problem tersendiri, karena mazhab UU Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak berasal dari pemikiran negara demokrasi seperti Perancis, yang menghargai demokrasi dan tidak merusak lingkungan, serta tidak merampas hak individu dan berserikat. Undang-undang ini, mazhabnya dari kapitalisme China," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menginformasikan bahwasanya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja resmi disahkan sebagai undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR, Senin, 5 Oktober 2020.

"Omnibus Law RUU Ciptaker telah disahkan @DPR_RI sore tadi. Sangat mendadak," kata Fadli Zon dalam akun Twitter-nya dilihat Tagar, Selasa, 6 Oktober 2020.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil berdasarkan suara terbanyak atau dalam hal ini partai yang menyetujui Omnibus Law UU Cipta Kerja di antaranya PDI Perjuangan (PDIP), Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah meyakini dengan keberadaan UU Cipta Kerja yang kontroversial itu, nantinya belum tentu menyedot kaum pemodal untuk berbisnis di Indonesia.

Dia menilai kaum pemodal sejatinya harus berkomitmen terhadap hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan.

"Ane enggak yakin investor datang. Investor yang bener itu yang komit dengan HAM dan lingkungan. Kalau UU mau bikin pelanggaran HAM dan rusak lingkungan mah yang datang bukan investor tapi yang datang Kucing Garong. Face with tears of joy," kata Fahri Hamzah dalam akun Twitter @Fahrihamzah dilihat Tagar, Selasa, 6 Oktober 2020.[]

Berita terkait
Teten Masduki: Cipta Kerja Perkuat UMKM dalam Rantai Pasok
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja mampu memperkuat posisi Koperasi dan UMKM dalam rantai pasok.
DPR Serahkan Draf UU Cipta Kerja ke Kemensetneg
DPR telah resmi menyerahkan draf final Undang-Undang Cipta Kerja ke Kementerian Sekretariat Negara.
Sekjen DPR Serahkan Draf Final UU Cipta Kerja Ke Jokowi
DPR melalui Sekjen DPR Indra Iskandar menyerahkan naskah draf final Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kepada Presiden Jokowi.