Grobogan - Berlagak reserse, David Fransisco, 28 tahun, dibekuk polisi asli. Ia diduga menggasak dua HP milik dua gadis belia yang tengah nongkrong tak jauh dari Lapas Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah
David ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Purwodadi di indekosnya di Jalan Cempaka I, Sabtu, 28 November 2020, sekitar pukul 19.00 WIB. Pria bertato di lengan atas ini dibekuk beberapa jam usai dua korban melapor.
Kepala Polsek Purwodadi Ajun Komisaris Polisi Sudarwati menuturkan kejadian bermula dari dua korban, Me, 18 tahun dan RA, 15 tahun, tengah nongkrong santai di sebelah barat LP Kelas IIB Purwodadi, Jumat malam, 27 November 2020.
Tak lama, keduanya didatangi pria tak dikenal yang mengaku sebagai anggota reserse. Ia mengenakan jaket hitam dan masker bertuliskan Dinas Kehutanan. Awalnya menanyakan identitas kedua gadis belia tersebut. Selanjutnya, pria tersebut menyita handphone dua korban.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui kesalahannya. Dia juga mengaku sudah tujuh kali melakukan perbuatan tersebut.
Dalihnya dua korban kedapatan keluar hingga larut malam di masa pandemi. Agar meyakinkan, pria tersebut meminta dua korban mengikuti ke kantor polisi untuk pengambilan HP.
Karena merasa takut, dua gadis polos itu mengikuti semua arahan dari pelaku. Mereka selanjutnya mengikuti pria tersebut menggunakan sepeda motor. Sampai di Jalan Siswamiharja, keduanya baru tersadar tertipu setelah orang yang diikutinya mempercepat laju motornya dan menghilang di sekitar perkampungan di Jalan Cempaka.
Keesokan paginya, Me dan RA mendatangi Polsek Purwodadi untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. Usai pelaporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di kosnya di Jalan Cempaka I.
"Saat kami amankan pelaku sedang tidur. Dalam proses interogasi, pelaku mengakui kesalahannya. Dia juga mengaku sudah tujuh kali melakukan perbuatan tersebut," jelas Sudarwati, Senin, 30 November 2020.
Baca juga:
- Polisi Gadungan Tipu Wanita di Bali, Uang Ratusan Juta Raib
- Modus Polisi Gadungan Tipu dan Peras Pengendara di Bantul
- Gertak Sambal Polisi Gadungan Bertato di Yogyakarta
Di kamar kos David, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni Yamaha Mio warna hitam tanpa pelat nomor, jaket, helm dan empat handphone.
Dari empat HP itu, tiga diantaranya merupakan hasil penipuan. Kepada polisi, David mengaku sudah beberapa kali membuang handphone hasil kejahatan ke sungai karena kondisinya rusak.
"Atas perbuatannya ini, pelaku kami jerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," imbuh dia. []