Berlagak Jadi Pembeli Polisi di Sergai Ringkus Pengedar Sabu

Seorang anggota Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sergai mengontak seorang pengedar narkoba jenis sabu. Mereka membuat janji untuk transaksi.
RFS, 36 tahun, warga Jalan Bajak III, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas, Medan ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), Rabu, 16 September 2020. (Foto: Tagar/Ist)

Serdang Bedagai - Seorang anggota Satuan Narkoba Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Sergai), Sumut mengontak seorang pengedar narkoba jenis sabu. Mereka membuat janji untuk transaksi.

Pengedar tersebut berinisial RFS, 36 tahun, warga Jalan Bajak III, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumut, tidak punya kecurigaan sedikit pun.

Dia kemudian menuju lokasi yang sudah ditentukan, yakni di pinggiran sungai Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai pada Rabu, 16 September 2020.

Begitu RFS tiba di sana, polisi yang memang menyamar sebagai pembeli itu langsung meringkusnya. RFS gelagapan dan tak bisa berbuat banyak.

Baca juga: Buruh Kebun di Sergai Tewas, Dada Tertusuk Pisau Egrek

Barang bukti sabu sebanyak 500 gram yang dia bawa, berpindah tangan ke polisi yang dia duga pembeli. Polisi berhasil dengan aksi undercover buy.

Setelah diberikan tindakan tegas dan terukur, dia kami bawa ke rumah sakit

Kepala Polres Sergai, Ajun Komisaris Besar Polisi Robin Simatupang membenarkan anak buahnya meringkus seorang pengedar sabu. Penangkapan itu dilakukan menyusul informasi dari warga.

"Menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli sabu yang dilakukan RFS bersama seorang temannya. Namun sayangnya pelaku tidak mengetahui identitas atau teman bisnisnya itu. Begitu anggota kami sampai di lokasi, pelaku diamankan, sedangkan temannya yang belum diketahui identitasnya kabur menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa pelat," kata Robin, Sabtu, 19 September 2020.

Baca juga: Pemotor di Sergai ke Akhirat Usai Ditabrak Mobil

Sejumlah barang bukti diamankan dari RFS, termasuk sabu 500 gram yang ditaruh di kotak lampu hannochs, satu unit handphone, dan satu tas merek voltker berwarna biru.

"Setelah menangkap pelaku, kemudian dilakukan interogasi. Dia mengaku disuruh lelaki berinisial I, warga Kota Medan," ungkapnya.

Informasi berharga itu dikembangkan. Kembali polisi mencoba mengajak berkomunikasi lewat handphone dengan I untuk bertemu di kawasan Amplas.

Baca juga: Perusahaan Ini Klaim Punya Izin Kuasai Hutan Sergai

Sayang, nomor ponsel I sudah tidak aktif lagi. Nah, saat seperti itu RFS malah mencoba kabur dan melakukan perlawanan sehingga terpaksa ditembak.

"Setelah diberikan tindakan tegas dan terukur, dia kami bawa ke rumah sakit untuk diberikan perobatan. Kasus ini masih kami kembangkan. RFS dipersangkakan melanggar undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara," ujar Robin.[]

Berita terkait
Sambil Acungkan Pisau Perampok di Sergai Gasak Toko Swalayan
Tiga pria memasuki toko Alfamart di Dusun I, Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut.
Buruh Kebun di Sergai Tewas, Dada Tertusuk Pisau Egrek
Buruh kebun sawit ditemukan tewas tertusuk egrek ketika memanen buah kelapa sawit di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut.
Epilepsi Kambuh, Warga Sergai Tewas di Bengkel Motor
Seorang warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, tewas usai terjatuh di bengkel sepeda motor. Korban punya riwayat penyakit ayan.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina