Perusahaan Ini Klaim Punya Izin Kuasai Hutan Sergai

PT Lubuk Naga klaim memiliki izin pengolahan lahan negara seluas 261 hektare di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.
Sekretaris Apindo Sumut, Laksamana di Medan.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - PT Lubuk Naga klaim memiliki izin pengolahan lahan negara seluas 261 hektare di kawasan hutan lindung seluas 220 hektare dan di kawasan hutan produksi terbatas seluas 41 hektare di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.

Laksamana selaku Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut menuturkan itu kepada Tagar, Rabu, 2 September 2020. 

Menurut dia, PT Lubuk Naga tidak mungkin berani beraktivitas tanpa mengantongi izin.

"Jadi, PT Lubuk Naga ada dalam Apindo Sumut, mereka memiliki izin sejak tahun 1988, PT Lubuk Naga sudah mengantongi izin dari pemerintah," kata Laksamana.

Dia menjelaskan, legalitas PT Lubuk Naga atas lahan di Desa Naga Kisar, yaitu berupa surat dukungan untuk lokasi pertambakan udang windu dari Bupati Deli Serdang nomor: 593.523.3/481 tanggal 13 Februari 1988.

Kemudian, surat keterangan status tanah dari Camat Pantai Cermin nomor: 593/52 tanggal 26 April 1988, yang menyebut lahan telah digarap masyarakat sejak tahun 1950 dan telah diganti rugi PT Lubuk Naga.

Surat Keputusan Gubernur Sumut nomor: 593/28/K/BKPMD/tahun 1988 tanggal 8 Juni 1988 tentang pemberian izin lokasi dan pembebasan atau pembelian tanah keperluan proyek pembibitan dan budidaya atau tambak udang terpadu dengan unit pembelian dan makanan udang dalam rangka penanaman modal dalam negeri kepada PT Lubuk Naga.

"Ini surat dan bukti dokumen tentang legalitas PT Lubuk Naga atas pengelolaan lahan di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin," ungkap Laksamana, sambil menunjukkan sejumlah dokumen perizinan.

Menurutnya, warga Desa Naga Kisar sudah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1959. Kemudian lahan tersebut dibeli PT Lubuk Naga dengan cara ganti rugi tahun 1988.

"Perusahaan memiliki dokumen berupa surat tanah masyarakat, baik memiliki sertifikat maupun surat kecamatan dan surat desa. Artinya PT Lubuk Naga bukan menguasai, tapi ganti rugi lahan masyarakat," ucapnya.

Kata dia, sangat aneh jika PT Lubuk Naga menguasai lahan di Desa Naga Kisar 30 tahun sejak tahun 1988, kemudian bisa dikalahkan dengan SK Gapoktan Naga Jaya yang baru ke luar tahun 2018.

"Orang sudah 30 tahun menguasai lahan, kenapa baru sekarang diributkan. Anehnya yang meributi baru memiliki SK," tuturnya.

Apindo Sumut melakukan bantuan hukum sesuai dengan visi dan misi AD/RT Apindo, yaitu terciptanya iklim usaha yang kondusif dan kompetitif.

Mengembangkan hubungan industrial yang harmonis dan produktif, melindungi, membela dan memberdayakan seluruh pelaku usaha, berperan aktif dalam meningkatkan investasi dan berperan aktif dalam proses penyusunan kebijakan pemerintahan.

"Apa yang dilakukan Apindo bekerja sesuai visi dan misi AD/RT. Jadi kami minta Polres Serdang Bedagai agar melihat legalitas yang dimiliki PT Lubuk Naga, bukan langsung menuding tidak memiliki legalitas atas lahan di Desa Naga Kisar. Kami minta polisi fair terkait dalam kasus ini," tegasnya.

PT Lubuk Naga tidak diperbolehkan menguasai lahan, tambak udang dan menyewakan kawasan hutan kepada pihak lain

Kemudian, dia juga menyebut Apindo Sumut tidak pernah memperkeruh suasana seperti yang diucapkan Kepala Polres Sergai, Ajun Komisaris Besar Polisi Robin Simatupang.

Mereka, kata Laksamana, datang ke lokasi untuk kegiatan penghijauan dan bukan menanam di lokasi yang menjadi objek perkara.

"Kami melakukan penanaman pohon serentak di lokasi yang bukan menjadi objek sengketa. Selain itu, kami juga telah melakukan gugatan ke pengadilan mengenai adanya objek yang telah kami kuasai 30 tahun, dipermasalahkan oleh Gapoktan dengan SK yang ke luar tahun 2018," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Polres Sergai, Ajun Komisaris Besar Polisi Robin Simatupang mengatakan bahwa PT Lubuk Naga tidak memiliki izin untuk mengelola lahan di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai. Lokasi itu menjadi sengketa dan masuk ranah hukum.

Kepolisian menerima laporan polisi: LP/228/VI/2020/Reskrim tanggal 25 Juni 2020 dengan pelapor Suondo Bambang Harianto atau Ketua Gapoktan Naga Jaya, tentang tindak pidana kehutanan.

“Berdasarkan hal tersebut dilakukan penyelidikan nomor Sp Lidik/189/VI/2020/Reskrim tanggal 4 Juni 2020," ungkap Robin.

Menurut dia, penyidik sudah memintai keterangan kepada Ketua Gapoktan Naga Jaya, Suondo Bambang Harianto pada Rabu, 17 Juni 2020 serta dua anggotanya, Supardi dan Budi Sugiantoro pada Rabu, 8 Juli 2020, serta meminta dokumen dari dua belah pihak yang bersengketa.

Kepolisian juga melakukan pengecekan di lokasi disengketakan, bersama ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan wilayah I Medan, Randi Butar Butar, dan petugas ukur Seksi Pengukuran dan Perpetaan Hutan, Dinas Kehutanan Sumut serta memintai keterangan Kades Naga Kisar, Ahmad, Camat Pantai Cermin, Aminuddin, Dinas PUPR Kabupaten Serdang Bedagai, dan sekuriti PT Lubuk Naga, Zainuddin Leo.

Penyidik juga mengambil keterangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serdang Bedagai, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan dan Kelautan serta BPN Sergai.

Hasilnya, PT Lubuk Naga tidak miliki legalitas dalam penguasaan dan pengolahan lahan negara seluas 261 hektare yang berada di kawasan hutan lindung seluas 220 hektare dan di kawasan hutan produksi terbatas seluas 41 hektare.

“Sesuai dengan Pasal 94 Ayat 1a Jo Pasal 19 Huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, PT Lubuk Naga tidak diperbolehkan menguasai lahan, tambak udang dan menyewakan kawasan hutan kepada pihak lain dalam hal ini PT Aquafarm,” jelas Robin.

Pengakuan Robin, Gapoktan Naga Jaya telah memiliki izin mengelola kawasan hutan sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI No SK.5434/Men LHK-PSKL/PKPS/PSKL/PKPS/PSL0/8/2018 tanggal 28 Agustus 2018, tentang Pemberian IUPHKM kepada Gopaktan Naga Jaya seluas 261 hektare.

Mereka juga memenangkan gugatan melalui PTUN di Jakarta mulai tingkat satu sampai banding.

"Sesuai UU Nomor 18 Tahun 2013, bahwa Gapoktan Naga Jaya sah secara hukum menguasai dan mengelola lahan yang masuk ke dalam kawasan hutan berdasarkan perizinan yang dimilikinya. Sampai saat ini, penyidik sudah memanggil Direktur Utama PT Lubuk Naga untuk diambil keterangannya, namun hingga saat ini tak pernah datang untuk memenuhi undangan penyidik," terang Robin.[]

Berita terkait
Korporasi Serobot 261 Hektare Hutan di Sergai
PT Lubuk Naga, sebuah perusahaan di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, menguasai lahan perhutanan tanpa izin seluas 261 hektare.
Tiga Juta Hektare Hutan Sumut, Banyak Dikelola Mafia
Ketua Komisi B DPRD Sumut, Viktor Silaen, mengungkap dari tiga juta hektare hutan yang ada di Sumut, tercatat sebagian besar dikelola mafia.
Kecewa Hutan Dirusak, Tokoh Adat Mabar Gelar Ritus
Kecewa hutan dirusak, tokoh adat di Kabupaten Manggarai Barat menggelar ritus adat. Ini tujuannya
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.