Kulon Progo - Seorang pria berinisial EP asal Sedangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo berniat menghadiahi pacarnya dengan perhiasan emas. Namun, perempuannya itu tidak bahagia. Pasalnya pria berusia 24 tahun ini ditangkap polisi. Emas yang akan diberikan ternyata hasil mencuri.
Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Inspektur Satu (Iptu) I Nengah Jeffery mengatakan, EP telah mencuri perhiasan emas milik Ariyadi, 48 tahun, yang beralamat di Padukuhan Sidoharjo, Kapanewon Samigaluh, Kulon Progo. “Perhiasan emas yang dicuri antara lain satu buah gelang emas, satu buah cincin emas dan sepasang anting-anting emas,” katanya, Minggu, 13 Desember 2020.
Baca Juga:
Aksi pencurian terjadi pada 24 Oktober 2020 sekitar pukul 07.00 WIB. Modus pelaku kala melancarkan aksinya dengan mengetuk pintu rumah korban untuk memastikan bahwa rumah incarannya kosong.
Setelah tahu rumah tersebut ditinggal pemiliknya, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci pintu. Pelaku mengambil barang berharga di rumah tersebut.
Setelah mendapat laporan korban dan mencari keterangan saksi-saksi, polisi kemudian berhasil meringkus EP di rumahnya pada Selasa, 1 Desember 2020. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti perhiasan emas yang masih dalam kekuasaan pelaku.
Tapi untuk perhiasan emas belum saya jual karena rencananya akan saya berikan kepada calon pacar.
EP alias Kodok mengakui perbuatannya. Dia berdalih pencurian tersebut terjadi secara spontanitas. Kala pelaku melintas di sekitar rumah korban, ia melihat kesempatan untuk mencuri.
Pria yang berprofesi sebagai tukang pembuat sapu ini mengaku sudah melakukan aksi pencurian di wilayah lain. Motifnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Barang curian dijualnya melalui media sosial.
"Biasanya saya jual di medsos, tapi untuk perhiasan emas belum saya jual karena rencananya akan saya berikan kepada calon pacar," kata pelaku mengakui perbuatanya.
Baca Juga:
Belum sempat memberikan hadiah kepada calon pacar, EP sudah terlebih dahulu ditangkap polisi. Atas kejahatannya, EP di jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
Ternyata, EP juga pernah terjerat kasus pencurian handphone dan laptop di wilayah Pajangan, Kabupaten Bantul. Sekali pernah menjalani hukuman penjara. Pada Agustus 2019 EP keluar penjara, namun residivis ini kembali melakukan pencurian emas di Samigaluh tersebut. []