Bejat, Pria di Malang Cabuli Tiga Anak Tetangga

Kapolresta Malang Kombes Leonardus Simarmata menjelaskan setiap melancarkan perbuatannya pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 2 ribu.
Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata (kiri) saat jumpa pers di Mapolresta Malang Kota. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Kepolisian Resort Kota Malang menahan seorang kuli pasir berinisial SH, 33 tahun, setelah mencabuli tiga anak di bawah umur di rumahnya sendiri dengan modus diiming-imingi uang Rp 2 hingga 5 ribu.

SH mengaku bahwa pencabulan dilakukan  sejak Februari 2020 hingga April 2020. Ketiga korban tersebut yaitu anak di bawah umur mulai dari berusia 6 hingga 8 tahun.

Saya bujuk dengan uang. Saya lakukan itu saat sepi.

SH mengaku dalam melancarkan setiap aksi bejatnya itu dengan modus mengiming-imingi korban uang jajan sebesar Rp 2 hingga 5 ribu. Tujuannya agar korban tidak mau menceritakan perbuatan asusilanya tersebut kepada siapa pun.

"Saya bujuk dengan uang. Saya lakukan itu saat sepi," kata bapak satu anak itu saat konferensi pers di Polresta Malang, Senin, 13 April 2020.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Kota Malang Komisaris Besar Leonardus Simarmata menjelaskan dalam setiap melancarkan perbuatannya yaitu dengan memanggil korban. Selanjutnya meminta korban untuk memijatnya yaitu menginjak pinggulnya.

"Saat itulah, tersangka ini memeloroti celana korban kemudian melakukan tindakan asusilanya itu. Untuk kapan awal mula aksinya ini pada Februari 2020," tutur Leo.

Kemudian, kata Leo, usai melakukan perbuatan pertamanya itu SH mengaku ketagihan. Sehingga, dalam rentan waktu tiga bulan tadi tersangka sudah beberapa kali melakukan tindakan asusila kepada tiga korban berbeda.

"Korbannya kan ada tiga. Ada yang masih bersekolah di TK, Kelas 1 dan 2 SD. Dari salah satu korban itulah ada yang lapor ke orang tuanya yang kemudian melaporkan ke kami," ucapnya.

Tidak berlangsung lama, perbuatan SH pun akhirnya terbongkar saat salah satu korban ada yang berani menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Seketika itu membuat orang tua korban marah dan langsung melaporkan perbuatan SH ke Polresta Malang.

Setelah mendapatkan laporan, dia menyampaikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang pun langsung mengamankan tersangka di rumahnya yang beralamat di Jalan Bougenville Bawah, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

"Saat kita tangkap. Ada beberapa barang bukti yang juga kita amankan seperti baju tersangka. Saat ini, SH sudah kita tetapkan tersangka," ungkap mantan Kapolres Mojokerto ini.

Sementara itu, dia juga menyampaikan untuk kasus asusila dikatakannya sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota untuk pendampingan kepada korban. Pasalnya melibatkan tiga anak dibawah umur.

"Karena ini anak-anak dan masa depannya masih panjang. Untuk korban akan mendapat pendampingan dari Unit PPA Polresta Malang dan psikolog," tuturnya.

Sedangkan untuk tersangka, dia menegaskan terancam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana 5 hingga 15 tahun penjara serta denda Rp 5 milyar. []

Berita terkait
Ada Covid-19, Ekspor Ikan Melalui BKIPM Malah Naik
Selalu ada hikmah di balik musibah, seperti pandemi virus corona Covid-19, ternyata memberikan berkah untuk ekspor ikan segar.
Tak Takut Corona, Warga Malang Wisata ke Pulau Sempu
BKSDA Jatim menangkap tujuh orang asyik berlibur di Pulau Sempu di tengah pandemi Covid-19.
Terdesak Kebutuhan, Pria di Malang Edarkan Narkoba
Satres Narkoba Polresta Malang berhasil mengamankan 4,26 ons sabu-sabu dan 11,24 gram atau 20 butir ineks.