Tak Takut Corona, Warga Malang Wisata ke Pulau Sempu

BKSDA Jatim menangkap tujuh orang asyik berlibur di Pulau Sempu di tengah pandemi Covid-19.
Petugas Resort Konservasi Wilayah 21 Pulau Sempu Balai BBKSDA Jatim saat menggrebek pengunjung ilegal yang berwisata ke Pulau Sempu. (Foto: BBKSDA Jatim/Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Petugas Resort Konservasi Wilayah 21 Pulau Sempu Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur menggerebek beberapa pengunjung ilegal berwisata ke cagar alam Pulau Sempu di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Probolinggo-Malang BKSDA Jatim Mamat Rohimat membenarkan kejadian tersebut. Dikatakannya bahwa tindakan tersebut dilakukan warga Malang sendiri yang kemudian diketahui dan digerebek oleh Petugas Resort Konservasi Wilayah 21 Pulau Sempu saat melakukan patroli pada 4 April 2020 lalu.

Ini warga Malang sendiri notabenenya sudah tau kalau Pulau Sempu ini cagar alam dan dilarang untuk dikunjungi.

"Iya benar, ada tujuh orang kalau tidak salah waktu itu. Mungkin, mereka ini jenuh di rumah saja. Tapi, seketika itu juga langsung kami marahi untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan membuat surat pernyataan," ungkapnya saat dikonfirmasi Tagar, Jumat, 10 April 2020.

Dengan adanya hal tersebut, dia sangat menyayangkan para pengunjung rata-rata warga Malang ini sudah mengetahui bahwa pulau tersebut merupakan cagar alam. Apalagi, di tengah masa kedaruratan Covid-19 ini masih tetap saja ramai melakukan perjalanan wisata.

"Ini warga Malang sendiri notabenenya sudah tau kalau Pulau Sempu ini cagar alam dan dilarang untuk dikunjungi. Tapi, malah memberikan contoh yang tidak baik. Apalagi di saat seperti ini (pandemi Covid-19)," tuturnya.

Meski begitu, untuk saat ini pihaknya masih memberikan toleransi dengan tidak melanjutkannya ke jalur hukum dan hanya memintanya keluar. Namun, pihaknya tetap juga memberikan sosialisasi bahwa pulau yang memiliki luas 877 hektare (Ha) ini merupakan cagar alam dan bukan tempat wisata.

"Kami juga imbau bahwa di tengah merebaknya virus Corona di Indonesia. Khususnya Malang yang sudah zona merah bukanlah tindakan yang bijak dengan ramai-ramai melakukan perjalanan (wisata) itu," tuturnya.

Akan tetapi, kata Mamat, pihaknya tetap melaporkan kejadian tersebut kepada beberapa pihak terkait yaitu Polres Malang dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Dengan catatan, tindakan tegas sesuai hukum akan dilakukan jika mereka masih mengulangi perbuatan tersebut untuk kedua kalinya.

"Kita sudah sampaikan ke Polres Malang. Kalau masih ada lagi, tindak tegas saja sesuai hukum yang berlaku. Sudah melanggar undang-undang, memorandum Kapolri dan kebijakan pemerintah," kata dia.

Maka dari itu, sebagai bentuk langkah antisipasi agar tidak ada lagi masyarakat bandel untuk melakukan perjalanan wisata ke Pulau Sempu. Pihaknya tetap siap siaga dengan melakukan patroli secara berkala.

"Tetap, kita akan terus secara berkala melakukan patroli. Karena, meski sudah dilarang. Masyarakat masih ada saja yang nekat menyebrang dan mengunjungi Pulau Sempu," tuturnya.

Seperti diketahui, Pulau Sempu merupakan sebuah cagar alam yang dikelola oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur di bawah KLHK RI dan terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Pulau yang ditumbuhi pepohonan tropis secara resmi ditetapkan sebagai cagar alam sejak 1928 pada masa pemerintahan Hindia Belanda, melalui SK Gubernur Jenderal (Besluit van den Gouverneur Generaal van Nederlandsch Indie) No. 69 dan No. 46 tanggal 15 Maret 1928 tentang Aanwijzing van het natuurmonument Poelau Sempoe seluas 877 ha.

Sehingga, sesuai keputusan KLHK RI dan BBKSDA Jawa Timur pada 25/IX/2017 dengan menerbitkan surat edaran (SE) yang menegaskan larangan untuk berwisata ke cagar alam tersebut. Dengan catatan juga bahwa sumberdaya alamnya hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta pendidikan.

"Makanya, dalam hal ini. Bukan kami saja yang harus mengedukasi. Tapi, masyarakat di Malang yang sudah tahu juga harus ikut mengedukasi. Bukan malah mengajak ke sana," kata dia. []

Berita terkait
Pemprov Jatim Salurkan Bantuan ke Warga Awal Ramadan
Wagub Jatim Emil Dardak mengaku saat ini Pemprov sedang melakukan pendataan dan validasi terhadap penerima bantuan dampak Covid-19.
Cegah Corona, Pertamina Bali Optimalkan Pesan Antar
Pertamina MOR V Jatimbalinusra mengoptimalkan program Pertamina Delivery Service (PDS) selama pandemi Covid-19.
Anggaran Naik, Warga Kota Batu Dijatah Rp 700 Ribu
Pemkot Baru menaikkan anggaran jaringan pengaman sosial dari Rp 600 ribu menjadi Rp 700 ribu per bulan bagi warga terdampak Covid-19.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.