TAGAR.id, Jakarta - Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) telah merilis buku informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan pihaknya telah mengeluarkan kebijakan dalam sistem PPDB 2022. Hal ini disampaikanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Juni 2022.
Menurutnya, dengan adanya Kebijakan PPDB, hal itu merupakan salah satu upaya Kemendikbudristek untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.
"Secara nasional akses kita sudah baik. Nah, perjuangan berikutnya adalah bagaimana mengangkat mutu pendidikan yang relevan sehingga bisa lebih baik lagi," ujar Jumeri Sabtu, 18 Juni 2022.
- Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Online SMA dan SMK di Sumbar
- Baca Juga: Pospera Jawa Timur Dukung Sistem Zonasi di PPDB
Lebih lanjut, Jumeri mengatakan pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
“Pedoman yang kita gunakan masih seperti tahun lalu, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang di dalamnya telah dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi,” tuturnya.
Bersumber dari kanal YouTube Ditjen PAUD Dikdasmen, terdapat empat jalur PPDB jenjang SMP dan SMA yang bisa dipilih oleh calon peserta didik baru (CPDB).
Jalur tersebut adalah jalur, jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan jalur Prestasi.
Masing-masing jalur memiliki persyaratan dan jadwal kegiatan masing-masing yang perlu diketahui calon peserta didik baru (CPDB). Berikut ini informasi tentang masing-masing jalur PPDB 2022 jenjang SMP dan SMA.
1. Jalur Zonasi
Jalur Zonasi ini diperuntukan bagi calon perserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Untuk daya tampung sekolah pada jalur zonasi SD paling sedikit 70%, jalur zonasi SMP paling sedikit 50%, dan jalur zonasi SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Baca Juga: Kemendagri Fasilitasi Penyelesaian PPDB DKI Jakarta
- Baca Juga: PPDB Online, Jateng Optimis Tidak Kisruh
Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Dalam hal ini, calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah. Sementara daya tampung sekolah pada jalur Afirmasi ini, paling sedikit 15%.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur ini dibuktikan dengan surat penugasan dari istansi lembaga kantor atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua atau wali peserta didik tersebut.
Kemudian, memiliki surat keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari jalur pindah tugas orangtua, atau memiliki surat keterangan penugasan dari kepala satuan pendidikan bagi anak guru. Sedangkan untuk daya tampung sekolah paling banyak 5%.
4. Jalur Prestasi
Kuota pada Jalur Prestasi Akademik sebanyak 18 belas persen dari daya tampung dan kuota pada Jalur Prestasi Non-Akademik sebanyak 5 persen dari daya tampung. Prestasi yang bisa digunakan dalam jalur ini adalah sebagai berikut.
- Nilai rapor
- Prestasi akademik pada tiga peringkat teratas tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan Kota/Kabupaten
- Prestasi non akademik pada tiga peringkat teratas tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan Kota/Kabupaten
- Pengalaman kepemimpinan organisasi.
Dalam hal ini, masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran, sehingga Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.
Demikian informasi tentang persyaratan dan 4 jalur PPDB 2022 jenjang SMP dan SMA. Semoga para orang tua peserta didik dapat memahaminya. []