Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dibuka mulai, Senin, 7 Juni 2021, ada empat jalur pendaftaran yang dibuka meliputi jalur prestasi, afirmasi, zonasi, serta perpindahan tugas orang tua dan anak guru.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta, Nahdiana, pihaknya berkomitmen mewujudkan kesetaraan kesempatan pendidikan bagi warga Jakarta dari seluruh latar belakang untuk mendapat pendidikan berkualitas.
"Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, di mana terdapat 168 Kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 Kelurahan tidak memiliki SMP Negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB," kata Nahdiana dalam keterangannya, Senin, 7 Juni 2021.
Nahdiana mengatakan di Jakarta terdapat Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN) sebanyak 113, Sekolah Dasar Negeri (SDN) sebanyak 1.322, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) sebanyak 292, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) sebanyak 115, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) sebanyak 73, Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB) sebanyak 13, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 39.
Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB.
Total daya tampung untuk SMP Negeri, kata Nahdiana, jika dibandingkan lulusan dari SD Negeri, swasta, serta madrasah hanya dapat mengakomodasi 47,33 persen peserta didik.
Sementara total daya tampung SMA Negeri dan SMK Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SMP Negeri, swasta serta madrasah, hanya dapat mengakomodasi 33,66 persen peserta didik.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan untuk membentuk aturan PPDB yang sesuai dengan melakukan kegiatan uji publik agar mendapatkan masukan dari para pakar, praktisi, birokrat, akademisi dan stakeholder pendidikan serta perwakilan orangtua.
"Kami berharap pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun 2021 dapat berjalan dengan lancar karena seluruh warga DKI Jakarta dari berbagai kalangan berkesempatan memperoleh pendidikan yang tuntas dan berkualitas di kota ini," ujarnya.
Berikut jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022.
- Jenjang PAUD: 21 Juni - 9 Juli 2021
- Jenjang SLB: 21 Juni - 9 Juli 2021
- Jenjang SD
- Jalur Afirmasi Prioritas I: 7 - 11 Juni 2021
- Jalur Afirmasi Prioritas II: 14 - 18 Juni 2021
- Jalur Zonasi: 21 - 25 Juni 2021
- Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 - 25 Juni 2021
4. Jenjang SMP dan SMA
- Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7 - 11 Juni 2021
- Jalur Afirmasi Prioritas I: 14 - 18 Juni 2021
- Jalur Afirmasi Prioritas II: 21 - 25 Juni 2021
- Jalur Zonasi: 28 Juni - 2 Juli 2021
- Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni - 2 Juli 2021
5. Jenjang SMK
- Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7 - 11 Juni 2021
- Jalur Afirmasi Prioritas I: 14 - 18 Juni 2021
- Jalur Afirmasi Prioritas II: 21 - 25 Juni 2021
- Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni - 2 Juli 2021
6. Jenjang PKBM: 26 Juli - 4 Agustus 2021
- Baca Juga: Jadwal dan Syarat PPDB SD SMP di Kota Semarang
- Baca Juga: Zonasi PPDB Sumbar, Siswa Wajib Sekolah Dekat Rumah
Nah, itulah jalur pendaftaran PPDB yang dibuka DKI Jakarta tahun 2021. []