Jakarta - Polda Metro Jaya mengadakan konferensi pers terkait kasus Habib Husein Alatas yang melakukan tindakan asusila di Kecamatan Setu, Bekasi. Polisi menduga pelaku menghipnotis korban dalam melancarkan perbuatan bejatnya.
Kemudian menepuk bahu si korban. Di situ korban tertidur.
"Saat melakukan tindak asusila, korban tiba-tiba terbangun dan mengetahui ada sesuatu kejanggalan di salah satu anggota tubuhnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 20 Desember 2019.
Selanjutnya kasus itu dilaporkan oleh korban ke polisi dan Husein Alatas akhirnya ditangkap pada Selasa, 16 Desember 2019 lalu.
Yusri menjelaskan, Habib Husein Alatas sehari-hari membuka praktik pengobatan alternatif di wilayah Bekasi.
Baca juga: Pria Pamer Alat Kelamin di WhatsApp Diringkus Polisi
Korban datang ke tempat praktik tersebut untuk berobat. Namun, setelah ditepuk bahunya, korban malah tidak sadarkan diri. Saat itu juga Husein menyalurkan nafsu berahinya.
"Memang sudah lama (membuka) praktik ini. Teknisnya mengobati segala macam penyakit, dengan cara membacakan doa, kemudian menepuk bahu si korban. Di situ korban tertidur," kata Yusri.
Hingga kini Kepolisian masih melakukan penelusuran terkait kasus tersebut karena Husein diketahui sudah bertahun-tahun membuka tempat praktik.
Namun, sejauh ini baru ada satu korban yang melaporkan kasus asusila yang dilakukan Husein Alatas.
"Kita periksa empat saksi dan beberapa barang bukti yang kita sita. Secepatnya kita berkas-kan dan masih kita dalami apakah masih ada kemungkinan korban lain," katanya.
Baca juga: Ingin Tajir, Kuli Banting Setir Jualan Video Hot
Polda Metro Jaya juga merilis barang bukti yang terdiri dari sebuah baju gamis dengan corak tulisan 'LV' warna hitam, sebuah celana dalam warna hijau toska, dan sebuah kerudung warna hitam.
Barang bukti tersebut merupakan milik korban yang digunakan pada saat peristiwa asusila dilakukan Husein.
Atas perbuatannya tersebut, Habib Husein Alatas ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan ditahan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. []