Pria Pamer Alat Kelamin di WhatsApp Diringkus Polisi

RRW, pria berusia 20 tahun diringkus polisi atas kasus video call pamer alat kelamin di WhatsApp, yang meneror puluhan wanita.
Aplikasi WhatsApp: (Foto: Tagar/Ilustrasi WhatsApp)

Jakarta - Kepolisian menangkap pelaku eksibisionisme penelepon misterius (Petrus), yang meneror puluhan wanita. Pelaku melancarkan aksinya dengan memamerkan alat kelamin kepada para korbannya melalui video call dengan platform WhatsApp (WA).

Modusnya video call dengan perempuan di WA, kemudian masturbasi. Tujuan pelaku melakukan hal tersebut karena merasa puas.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebutkan pelaku memeroleh nomor WA para korbannya dari daftar kontak akun e-mail teman wanitanya, yang terkoneksi dengan gawai milik tersangka.

"Modusnya video call dengan perempuan di WA, kemudian masturbasi. Tujuan pelaku melakukan hal tersebut karena merasa puas," ujar Argo Yuwono di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019.

Dia menjelaskan, pelaku yang berinisial RRW tersebut tidak mengenal para korbannya. Disebutkan juga banyak korban yang berasal dari kalangan ibu-ibu. 

Argo YuwonoKaropenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. (foto: Tagar/R. Fathan)

Dalam melancarkan aksi yang tidak senonoh, pelaku selalu pamer alat kelaminnya kepada korban. RRW berhasil dibekuk di kawasan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. 

RRW yang berusia 20 tahun itu dikatakan Argo, telah melakukan perbuatan tidak senonoh ini sejak November 2019.

Argo melanjutkan, apabila masyarakat ada yang mengalami kejadian serupa, diharapkan untuk mengadu kepada pihak kepolisian, agar laporannya bisa segera diproses.

Atas perbuatannya tersebut, RRW dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. []

Berita terkait
Ketua KNPI di Aceh Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Aparat kepolisian Aceh Utara mengamankan Ketua KNPI Kabupaten Aceh Utara, Aceh, berinisial NZ karena diduga melakukan Pelecehan Seksual.
Lawan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Budaya, dalam hal ini patriarki, tidak semestinya jadi alasan pembenaran pelecehan seksual terhadap perempuan di tempat kerja
Nasib Perempuan Aceh Tersudut Pelecehan Seksual
Kekerasan seksual terhadap perempuan Aceh terus meningkat dari tahun ke tahun. Adanya Qanun belum terimplementasikan dengan maksimal.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).