Ingin Tajir, Kuli Banting Setir Jualan Video Hot

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 2 pelaku penyebar jutaan konten terlarang di media online. Mereka raup Rp 50 Juta sebulan.
Argo Yuwono memberikan keterangan pers terkait kasus pornografi, Jumat, 20 Desember 2019. (foto: Tagar/R. Fathan).

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penyebar jutaan konten terlarang di media online (website). Adapun konten 18+ yang disebar berupa foto, video, dan sex story orang dewasa dan anak-anak.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustodi mengatakan modus pelaku yang berinisial RM adalah dengan membuat website porno untuk menarik perhatian masyarakat, juga mengeruk keuntungan komersial.

Keuntungannya antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta perbulan.

"Yang bersangkutan (RM) harapannya membuat itu karena mencari perhatian masyarakat dan mendapatkan untung dari orang-orang yang mengiklan," ujar Dani, di Jakarta, Selasa, 20 Desember 2019.

Baca juga: Jokowi Ungkap Rahasia Atasi Macet Jakarta

Dani menuturkan, pihaknya sempat kesulitan menangkap pelaku yang telah beroperasi sejak tahun 2003.

"Websitenya terdaftar di luar (negeri). Sehingga perlu beberapa waktu untuk melakukan penyelidikan. Tapi, setiap tindak pidana yang dilakukan di digital meninggalkan jejak," katanya.

Selain RM, ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut, yaitu SW. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan SW mempelajari konten digital melalui RM.

"Yang menariknya, tersangka SW sebelumnya berkerja di Jakarta sebagai pekerja kasar kuli proyek. Lalu dia pulang kampung, belajar dengan RM yang dikenal melalui medsos. RM ini lulusan S1 jurusan Informatika," ujar Argo.

Argo mengungkapkan, SW tergiur dengan gemuknya pendapatan dari perbuatan melanggar hukum itu. Lantas, dirinya memilih beralih profesi untuk memperbaiki keadaan ekonominya.

"Keuntungannya antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta perbulan," ucap Argo.

RM ditangkap Jumat 29 November 2019 di Kota Bogor, Jawa Barat. Sementara, SW pada Rabu 18 Desember 2019 di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Baca juga: Kesaksian Sahabat Soal Kondisi Adian Napitupulu

Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita puluhan barang bukti terdiri dari telepon genggam, sim card, dan kartu ATM, serta alat-alat kerja lainnya yang menunjang pekerjaan pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. []

Berita terkait
Pria Pamer Alat Kelamin di WhatsApp Diringkus Polisi
RRW, pria berusia 20 tahun diringkus polisi atas kasus video call pamer alat kelamin di WhatsApp, yang meneror puluhan wanita.
Lawan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Budaya, dalam hal ini patriarki, tidak semestinya jadi alasan pembenaran pelecehan seksual terhadap perempuan di tempat kerja
Nasib Perempuan Aceh Tersudut Pelecehan Seksual
Kekerasan seksual terhadap perempuan Aceh terus meningkat dari tahun ke tahun. Adanya Qanun belum terimplementasikan dengan maksimal.
0
Setahun Bekerja Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 22 Triliun
Mahfud MD, mengatakan Satgas BLBI telah menyita tanah seluas 22,3 juta hektar atau senilai Rp 22 triliun setelah setahun bekerja