Fakta-fakta Penangkapan Habib Husein Alatas

Berikut Fakta-fakta mengenai penangkapan pemberi pengobatan alternatif Habib Husein Alatas atas kasus pencabulan terhadap pasiennya.
Seorang ayah di kabupaten Takalar Sul-Sel tega meniduri anak kandungnya hingga hamil 6 bulan. (Foto: Tagar/Ilustrasi)

Jakarta - Polisi menangkap Habib Husein Alatas, seorang pemberi jasa pengobatan alternatif lantaran diduga mencabuli pasiennya di Bekasi, Jawa Barat. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

"Tim Resmob menangkap satu pelaku atas pencabulan inisial HA alias HH," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 Desember 2019.

Berikut Fakta-fakta mengenai penangkapan Habib Husein Alatas:

1. Modus

Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Habib Husein Alatas sehari-hari berprofesi sebagai pemberi jasa pengobatan tradisional di Ciledug, Bekasi, Jawa Barat. Pria itu diduga mencabuli pasiennya lewat praktek pengobatan yang dilakukannya.

Pasien yang merasa diperlakukan tidak senonoh, kemudian melaporkan tindakan Habib Husein tersebut ke kepolisian. Dari laporan itu, polisi meringkus pelaku.

"Modusnya, pelaku dengan cara mengobati seseorang, tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindakan yang tidak sopan terhadap korban," kata Yusri.

Yusri YunusKepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. (Foto: Antara/Fianda Rassat)

2. Ditangkap Tanpa Perlawanan

Habib Husein Alatas ditangkap polisi di kediamannya, di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat. Yusri mengatakan penangkapan berlangsung tanpa ada perlawanan. HA alias HH berlaku kooperatif selama diamankan dan digiring ke kantor polisi.

3. Berstatus Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus memastikan Habib Husein Alatas telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap pasiennya. Saat ini tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Habib Husein Alatas tersebut.

"Sudah ada empat orang saksi yang diperiksa tim penyidik," kata Yusri.

Baca juga: Curhat Zul Zivilia Soal Vonis Hukuman Mati

4. Maksimal Penjara 7 Tahun

Yusri Yunus mengatakan tersangka kasus pencabulan Habib Husein Alatas bakal dijerat dengan pasal Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan. Jika terbukti bersalah, pelaku bakal terancam hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.

Berita terkait
Cabuli Orang, Habib Husein Alatas Ditangkap Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan kabar penangkapan Habib Husein Alatas lantaran diduga melakukan tindak pencabulan.
Bukan Politis, Ini Alasan Ahmad Dhani Dapat Remisi
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Oga Darmawan, menjelaskan alasan kenapa Ahmad Dhani mendapat remisi 1 bulan.
Cabuli Orang, Habib Husein Alatas Ditangkap Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan kabar penangkapan Habib Husein Alatas lantaran diduga melakukan tindak pencabulan.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.