Begini Cara Habib Husein Alatas Merayu Calon Korban

Habib Husein Alatas diancam hukuman 7 tahun penjara karena kasus asusila di Bekasi. Dia memperdaya korban dengan hipnotis.
Habib Husein Alatas. (foto: istimewa).

Jakarta - Polda Metro Jaya mengadakan konferensi pers terkait kasus Habib Husein Alatas yang melakukan tindakan asusila di Kecamatan Setu, Bekasi. Polisi menduga pelaku menghipnotis korban dalam melancarkan perbuatan bejatnya.

Kemudian menepuk bahu si korban. Di situ korban tertidur.

"Saat melakukan tindak asusila, korban tiba-tiba terbangun dan mengetahui ada sesuatu kejanggalan di salah satu anggota tubuhnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 20 Desember 2019.

Selanjutnya kasus itu dilaporkan oleh korban ke polisi dan Husein Alatas akhirnya ditangkap pada Selasa, 16 Desember 2019 lalu.

Yusri menjelaskan, Habib Husein Alatas sehari-hari membuka praktik pengobatan alternatif di wilayah Bekasi

Baca juga: Pria Pamer Alat Kelamin di WhatsApp Diringkus Polisi

Korban datang ke tempat praktik tersebut untuk berobat. Namun, setelah ditepuk bahunya, korban malah tidak sadarkan diri. Saat itu juga Husein menyalurkan nafsu berahinya.

"Memang sudah lama (membuka) praktik ini. Teknisnya mengobati segala macam penyakit, dengan cara membacakan doa, kemudian menepuk bahu si korban. Di situ korban tertidur," kata Yusri.

Hingga kini Kepolisian masih melakukan penelusuran terkait kasus tersebut karena Husein diketahui sudah bertahun-tahun membuka tempat praktik. 

Namun, sejauh ini baru ada satu korban yang melaporkan kasus asusila yang dilakukan Husein Alatas.

"Kita periksa empat saksi dan beberapa barang bukti yang kita sita. Secepatnya kita berkas-kan dan masih kita dalami apakah masih ada kemungkinan korban lain," katanya.

Baca juga: Ingin Tajir, Kuli Banting Setir Jualan Video Hot

Polda Metro Jaya juga merilis barang bukti yang terdiri dari sebuah baju gamis dengan corak tulisan 'LV' warna hitam, sebuah celana dalam warna hijau toska, dan sebuah kerudung warna hitam. 

Barang bukti tersebut merupakan milik korban yang digunakan pada saat peristiwa asusila dilakukan Husein.

Atas perbuatannya tersebut, Habib Husein Alatas ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan ditahan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. []

Berita terkait
Fakta-fakta Penangkapan Habib Husein Alatas
Berikut Fakta-fakta mengenai penangkapan pemberi pengobatan alternatif Habib Husein Alatas atas kasus pencabulan terhadap pasiennya.
Cabuli Orang, Habib Husein Alatas Ditangkap Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan kabar penangkapan Habib Husein Alatas lantaran diduga melakukan tindak pencabulan.
Ingin Tajir, Kuli Banting Setir Jualan Video Hot
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 2 pelaku penyebar jutaan konten terlarang di media online. Mereka raup Rp 50 Juta sebulan.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu