Begal Bunuh Santri di Jember Ditangkap Polisi

Polres Jember menangkap enam orang kasus begal. Dari enam pelaku begal, tiga diantaranya masih di bawah umur.
Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono saat jumpa pers kasus begal yang menewaskan seorang santri di Mapolres Jember. (Foto: Tagar/Hermawan)

Jember - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jember menangkap enam orang tindak pidana begal disertai kekerasan. Dari enam orang tersebut, satu diantaranya merupakan tersangka begal menyebabkan seorang santri di Desa Gumukmas, Jember bernama Rifan Sugiarto meninggal dunia.

Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Aris Supriyono mengatakan empat dari enam orang ditangkap sudah seringkali berbuat kejahatan dengan membegal dan melukai banyak warga. Mereka melakukan aksi pembegalan secara bergantian di sejumlah tempat.

Kami amankan pelaku begal yang masih di bawah umurm diantaranya AG (17 tahun), MK (18 tahun), dan UN (17 tahun).

"Tidak pernah sendiri. Minimal 2 orang. Total mereka sudah 15 kali beraksi," kata Aris saat jumpa pers di Mapolres Jember, Selasa, 2 Juni 2020.

Aris menjelaskan kasus begal paling menyita perhatian adalah kasus pembegalan di Lapangan Desa Kasiyan, Kecamatan Puger pada Minggu 12 April 2020. Kasus tersebut menyebabkan seorang santri meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka berat akibat dibacok pelaku saat merampas motor dan ponsel korban.

"Kami amankan pelaku begal yang masih di bawah umurm diantaranya AG (17 tahun), MK (18 tahun), dan UN (17 tahun). Selain itu ada tiga pelaku lainnya yakni Muhammad Anwar Soleh, Suliswanto, dan Ramanda Aditia Aisanata," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jember Ajun Komisaris Fran Delanta Kebaren mengaku usai melakukan aksi begal, tiga pelaku melarikan diri ke luar Jember usai melakukan aksi. Fran juga mengungkapkan motif utama pelaku melakukan sejumlah aksi begal disertai kekerasan adalah faktor ekonomi.

"Ya beli rokok, dan bersenang-senang. AG yang menjadi pelaku utama dalam pembunuhan ini, tidak sekolah dan hanya menganggur saja," tuturnya.

Fran menambahkan komplotan begal ini sudah beraksi sebanyak 15 kali, termasuk satu kasus diantaranya menimbulkan satu korban jiwa.

Dalam serangkaian kasus pembegalan oleh komplotan tersebut, polisi menyita 6 unit motor dan beberapa handphone, dan sejumlah senjata tajam berupa celurit. Enam pelaku dan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembibingan Kemasyarakatan Muda Balai Pemasyarakatan Jember Didik Rudi Suhartono mengaku pihaknya turun melakukan pembimbingan karena tiga dari enam pelaku begal merupakan anak di bawah umur.

"Jadi untuk kasus seperti ini, yang pertama kita tidak boleh katakan sebagai tersangka. Tapi harus disebut sebagai anak pelaku atau anak berkonflik dengan hukum. Rentangnya yakni usia 12 hingga 18 tahun," ujar Didik.

Menurut Didik, sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, yakni melalui proses diversi jika ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun. Namun dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal pembunuhan karena ada 1 korban jiwa.

"Karena ancamannya 15 tahun, jadi harus lanjut ke pengadilan. Tetapi tetap untuk anak harus ada keistimewaan. Salah satunya, penahanannya harus di sel khusus anak," kata Didik.

Selain itu, polisi bahkan tidak boleh menggunakan seragam atau atribut ketika melakukan pemeriksaan kepada pelaku yang sudah menghilangkan 1 nyawa remaja ini.

"Harus diperlakukan dengan lemah lembut, biar tidak trauma. Karena anak itu spesial, punya hak tumbuh kembang sehingga harus dibedakan dengan orang dewasa," kata dia. []

Berita terkait
Kronologi Pembunuhan Desainer di Jember
Polres Jember mengungkap kasus pembunuhan terhadap Garry adalah pembunuhan berencana yang disusun oleh salah satu pelaku.
Banjir Rob Terjang 30 Rumah Warga di Banyuwangi
Banjir rob juga merusak sejumlah perahu nelayan di di pantai Gerajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. BMKG memperingatkan cuaca buruk.
Polisi Gadungan Tipu Pedagang di Banyuwangi
Kapolresta Banyuwangi mengatakan pelaku ditangkap oleh personel Polsek Glenmore setelah korban melapor ditipu hingga puluhan juta rupiah.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.