Bawaslu Banyuwangi Setop Penanganan Dugaan Politik Uang ASN

Bawaslu Banyuwangi menghentikan penanganan dugaan politik uang oleh ASN. Namun melanjutkan dugaan netralitas ASN ke KASN.
Aktivis Muda Banyuwagi saat melapor dugaan politik uang oleh ASN pada kampanye beberapa waktu lalu. Bawaslu menghentikan penanganan kasus itu karena minim alat bukti. Namun meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ke KASN. (Foto: Tagar/Hermawan)

Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyuwangi, Jawa Timur, menghentikan penanganan laporan politik uang di masa kampanye yang diduga dilakukan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Banyuwangi. Ketiadaan barang bukti jadi alasan penghentian.

Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Joyo Hadikusumo mengatakan ada dua laporan dugaan politik uang di masa kampanye Pilkada Banyuwangi. Namun setelah dilakukan kajian bersama tim Sentra Gakumdu, dua laporan itu tidak memenuhi syarat untuk ditidaklanjuti sebagai dugaan pidana politik uang.

“Karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi, seperti barang bukti uang, maupun sejumlah bukti pendukung lainya. Sehingga kami tidak bisa menindaklanjuti ke tahap berikutnya,” tutur Joyo, Selasa, 27 Oktober 2020. 

Yang kami proses adalah dugaan pelanggaran pejabat ASN membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu calon sebagaimana diatur pasal 71 UU Pilkada.

Hanya saja, setelah dilakukan kajian lebih dalam, Bawaslu menemukan ada indikasi pelanggaran terkait netralitas ASN. Salah satu laporan, yaitu dari Aktivis Muda Banyuwangi, ada dugaan ASN melakukan keputusan atau tindakan menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah.  

“Pertama terkait netralitas ASN, terus setelah kami lihat laporanya ternyata ada unsur pidananya tapi lebih pada pidana pejabat ASN dilarang melakukan perbuatan atau tindakan menguntungkan salah satu calon. Kalau politik uang, buktinya kemarin sejak awal memang kurang, cuman foto uang begitu saja tidak ada ajakan,” terang Joyo

“Makanya yang kami proses adalah dugaan pelanggaran pejabat ASN membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu calon sebagaimana diatur pasal 71 UU Pilkada,” sambungnya. 

Baca juga: 

Dan sebagai tindak lanjut atas dugaan ketidaknetralan ASN ini, Bawaslu sudah meneruskan penanganan selanjutnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penindakan.

“Untuk laporan dugaan netralitas ASN sudah kami limpahkan ke KASN. Sebab Bawaslu tidak mempunyai wewenang untuk menindak ASN yang diduga tidak netral pada masa kampanye ini,” pungkas Joyo

Sebelumnya, Bawaslu Banyuwangi menerima dua laporan dugaan politik uang oleh ASN Pemkab Banyuwangi di masa kampanye. Laporan datang dari Aktivis Muda Banyuwangi dan masyarakat Olehsari bernama Eko Sukartono. []

Berita terkait
Politik Uang, Seorang ASN Banyuwangi Dilaporkan ke Bawaslu
Aktivis Muda Banyuwangi melaporkan seorang ASN diduga melakukan Money politik ke Bawasl. ASN tersebut juga mengunggah uang diduga.
Penyebab DPT Pilkada Banyuwangi Turun 4.900
KPU Banyuwangi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada sebanyak 1.304.909 pemilih. Jumlah tersebut turun 4.900 dibandingkan DPS.
Cara Bawaslu Banyuwangi Awasi Pelanggaran Prokes Pilkada
Bawaslu Banyuwangi membentuk Pokja Covid-19 untuk mengawasi pelanggaran protokol kesehatan saat selama masa kampanye Pilkada.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.