Banyuwangi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu 14 Oktober 2020, menetapkan daftar pemilih tetap (DPD) pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Komisioner KPU Banyuwangi, Eko Sumanto mengatakan jumlah DPT yang ditetapkan mencapai 1.304.909 pemilih. Jumlah ini menyusut 4.900 lebih pemilih dari jumlah daftar pemilih sementara (DPS) yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Setelah penetapan ini, kita akan mempublikasikan DPT ini ke masyarakat.
“Menyusutnya jumlah pemilih dalam DPT disebabkan sejumlah faktor. Antara lain, karena adanya pemilih yang meninggal dunia, pemilih yang berpindah domisili ke luar kota Banyuwangi dan adanya pemilih ganda,” kata Eko Sumanto.
Kata Eko, DPT yang telah ditetapkan ini, untuk selanjutnya akan dipublikasikan ke masyarakat melalui kecamatan hingga desa dan kelurahan di seluruh Banyuwangi. Sebab saat pemungutan suara nanti tidak menutup kemungkinan ada tambahan pemilih.
“Setelah penetapan ini, kita akan mempublikasikan DPT ini ke masyarakat. Nanti kita pampang di Kecamatan hingga desa dan kelurahan. Sehingga kita tahu, apakah ada warga yang belum masuk DPT,” kata Eko Sumanto.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyuwangi, Hamim mengharapkan KPU tetap mengakomodir adanya pemilih tambahan pada saat proses tanggapan DPT dari masyarakat.
“Hampir bisa dipastikan DPT Banyuwangi ini akan bertambah lagi dalam waktu 2 bulan ke depan, jadi harus benar-benar dicermati,” tutur Hamim.
Bawaslu Banyuwangi juga meminta, KPU memperhatikan pemilih disabilitas dan hak-haknya. Alasannya, pemilih disabilitas ini memerlukan akses khusus untuk dapat menyalurkan aspirasinya pada saat pemungutan suara 9 Desember nanti.
"Sehingga KPU Banyuwangi, harus bisa memastikan seluruh TPS ramah disabilitas, mulai dari akses yang mudah dijangkau pemilih disabilitas, hingga penyediaan kertas suara braile,” ucap Hamim.[]