Langkat - Demi mendapat uang, SA warga Dusun Bayu, Desa Ring Blangmangat, Syamtalira Bayu, Aceh Utara nekat menyelundupkan narkoba.
Sayangnya, pria berusia 38 tahun tersebut ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Langkat di Jalan Lintas Medan-Aceh, Desa Kwala Begumit, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu 18 Desember 2019.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan mengatakan, polisi menangkap SA saat membawa 5 Kg ganja. Polisi, kata Kapolres mendapat informasi, bahwa SA akan membawa seluruh ganja tersebut ke Medan.
"Kita amankan pelaku saat menumpang bus Kurnia BL 7392 PB dari Aceh tujuan Medan," kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono.
Semua ganja itu dibeli seharga Rp 2,5 juta
Dia menjelaskan, SA menyimpan 5 Kg ganja di dalam tas dan menyembunyikannya di bawah bangku bus yang ditumpanginya.
Setelah diamankan, SA mengaku akan menjual semua ganja itu dan didapatnya dari MD, warga Lhokseumawe, Aceh. "Semua ganja itu dibeli seharga Rp 2,5 juta," jelasnya.
Rencananya, SA akan menjual ganja kepada seseorang di Belawan dengan harga Rp 6 juta. "Penyidik masih memeriksa pelaku di Satuan Narkoba Polres Langkat untuk melakukan pengembangan," sebutnya. []