Padangsidempuan - Halaman kantor Polres Padangsidempuan, Sumatera Utara, mendadak menguarkan aroma bau bakar. Sejumlah petugas tampak berdiri menatapi tong dengan nyala api.
Mereka memang sedang membakar sebanyak 21 kilogram narkotika jenis ganja, hasil operasi Polres Padangsidempuan, selama dua bulan terakhir. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mapolres setempat, Rabu 4 Desember 2019.
Kapolres Padangsidempuan, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, sebanyak 14.936,26 gram narkotika golongan I jenis ganja disita dari empat tersangka masing-masing inisial PA, ZAH, MST dan It.
Berikutnya sebanyak 6021,9 gram narkotika golongan I jenis ganja disita dari tersangka SN dengan nomor: LP/110.A/X/2019/SU/PSP/Resnarkoba, tertanggal 30 Oktober 2019.
Karenanya saya berharap masyarakat senantiasa aktif menggalakkan pencegahan narkotika
"Jumlah total barang bukti ya sekitar 21 kilogram. Dan ini hasil operasi anggota selama dua bulan terakhir," katanya.
AKBP Hilman menegaskan, narkotika bukan hanya tanggung jawab pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN), melainkan menjadi tanggung jawab bersama.
"Perlu kita ketahui, narkotika ini menjadi musuh dan tanggung jawab kita bersama, terutama pencegahannya. Karenanya saya berharap masyarakat senantiasa aktif menggalakkan pencegahan narkotika dan menginformasikan aktivitas yang mencurigakan," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika itu ditandai dengan pengecekan dan pemeriksaan barang bukti. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. []