BNNP Sul-Sel Bakar 11 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sul-Sel memusnahkan 11 kilogram ganja dan 2 kilogram sabu, Selasa 17 Desember 2019.
BNNP Sul-Sel saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman kantor BNNP di Jalan Manunggal, Kota Makassar, Selasa 17 Desember 2019 (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sul-Sel melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, 2 kilogram sabu dan 11 kilogram ganja di halaman kantor BNNP Sul-Sel di Jalan Manunggal, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sul-Sel, Selasa 17 Desember 2019.

Pemusnahan barang bukti narkotika menjelang natal 2019 dan tahun baru 2020 ini dilakukan dengan cara memasukkan kedalam mesin khusus bernama Incenarator mobile milik BNNP Sulsel, yang mempunyai suhu panas mencapai 1200 derajat celsius.

Kita melakukan pemusnahan masing-masing sabu 2.028 gram, ganja 11.110 gram dan 984 butir ekstasi.

Kepala BNNP Sul-Sel, Brigjen Pol Idris Kadir mengatakan bahwa barang bukti narkotika yang dilakukan pemusnahan ini adalah hasil pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh personel unit berantas BNNP Sul-Sel di beberapa lokasi di Sul-Sel sepanjang tahun 2019.

"Pemusnahan narkotika ini merupakan barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan oleh personel. Kali ini, kita melakukan pemusnahan masing-masing sabu 2.028 gram, ganja 11.110 gram dan 984 butir ekstasi," kata Kadir saat ditemui dalam acara pemusnahan barang bukti di BNNP Sul-Sel, Selasa 17 Desember 2019.

Pengungkapan kasus ini atas kerja sama dengan Bea dan Cukai serta pihak jasa pengiriman Kota Makassar. Modus para pelaku menyelundupkan sabu di Sul-Sel mayoritas memanfaatkan jasa pengiriman serta melalui transportasi laut dari Nunukan menuju Pelabuhan Nusantara Pare-pare. Dan barang haram ini juga berasa dari negara Malaysia khususnya di wilayah Tawau.

Sementara itu, untuk narkotika jenis ekstasi ini, berhasil dilakukan dua kali pengungkapan. Pertama, ekstasi sebanyak 497 butir berhasil diamankan pada bulan September di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Dalam kasus ini, petugas berhasil meringkus inisial AD, asal Samarinda, Kalimantan Timur.

"Pelaku AD ini terbang ke Pekanbaru Riau untuk mengambil ekstasi merek Lego, kemudian menuju Kota Makassar menggunakan pesawat, Jadi AD kita tangkap setelah turun dari pesawat," bebernya.

Untuk pengungkapan kedua, petugas berhasil mengamankan 999 butir ektasi. Pengungkapan ini pada bulan Oktober 2019, kemari di Jalan Kandea, Kota Makassar. Ekstasi ini diambil di dibawah gardu listrik samping kanal Kandea lalu pelaku sempat kabur sehingga dilakukan pengejaran hingga di jalan Poros Makassar dan Maros, Sul-Sel.

"Dalam kasus 999 butir ekstasi merek BOM ini berhasil menangkap inisial MK. Dia ditangkap di depan pos polisi, bandara lama Maros," sambungnya.

Dalam pengungkapan kasus sepanjang 2019 ini, BNNP Sul-Sel telah menetapkan 29 orang tersangka dengan 18 kasus. Serta BNNP Sul-Sel juga tengah mengusut satu orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) peredaran dan penyalahgunaan narkotika sabu. []

Berita terkait
Petugas Temukan Hp dan Linggis di Lapas Makassar
Kemenkumham Sul-Sel bersama polisi melakukan sidak di Lapas Makassar dan menemukan sejumlah barang terlarang seperti handphone, sajam, narkoba.
Membuat Panah, 9 Remaja Makassar Ditangkap Polisi
Sebanyak 9 orang remaja di kota Makassar ditangkap polisi dari Polsek Makassar karena sedang asyik membuat anak panah
Pencuri di Kantor Disperindag Makassar Ditangkap
Polsek Ujung Pandang menangkap seorang pencuri yang mencuri barang elektronik di kantor Satpol PP dan Disperindag Makassar.