Langkat - Berniat mencari uang banyak dengan cara instan, AR, seorang bapak lanjut usia warga Desa Rahmat, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) nekat menyelundupkan ganja.
Pria yang saat ini berumur 53 tahun tersebut tidak menyangka dirinya akan berakhir di balik jeruji.
Pelaku menjual ganja seharga Rp 1,7 juta per kilogram di Riau
Pasalnya, AR ditangkap polisi saat menumpang bus Kurnia BL 7787 PB ketika melintas di Jalan Medan-Aceh, Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin 7 Oktober 2019.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Adi Haryono menyatakan polisi menangkap AR, karena menyelundupkan 10 kilogram ganja yang dibeli dari seseorang, IS, warga Lhokseumawe, Aceh.
Menurut pengakuan AR, dia menemui IS di Lhokseumawe dan membeli ganja seharga Rp 700 ribu per kilogram. Rencananya, seluruh ganja ini akan dibawa ke Kandis, Riau untuk dijual kembali. "Pelaku menjual ganja seharga Rp 1,7 juta per kilogram di Riau," kata Adi.
Mantan Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai itu menambahkan bahwa AR ini sudah dua kali membawa ganja dari Aceh ke Riau. "Menurut pengakuan pelaku, sudah pernah sekali membawa ganja," katanya.
Saat ini, tambahnya penyidik Satuan Narkoba masih memeriksa pelaku untuk melakukan pengembangan. []