Dairi - Polsek Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja sejumlah 10 kilogram, Minggu 29 September 2019 dini hari.
Pasutri itu, inisial AS, 40 tahun dan istrinya ML, 40 tahun, ditangkap di kediamannya di Dusun Lau Njuhar I, Desa Lau Njuhar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kasubbag Humas Polres Dairi Ipda Doni Saleh, Senin 30 September 2019, membenarkan penangkapan tersebut.
Disebutkan Doni, Sabtu 28 September 2019, sekitar pukul 22.00 WIB, personel Polsek Tanah Pinem memperoleh informasi adanya transaksi narkotika jenis ganja di kediaman tersangka.
Memperoleh informasi itu, Kapolsek Tanah Pinem AKP Betterman Silalahi memerintahkan personel melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Minggu 29 September 2019 sekitar pukul 05.30 WIB, petugas didampingi kepala dusun, melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Di TKP, ditemukan narkotika jenis ganja siap edar dan timbangan, di kamar tersangka. Seisi rumah digeledah, petugas menemukan empat karung ganja, disembunyikan di langit-langit rumah.
Kepada petugas, AS menyebut, barang terlarang itu diperolehnya dari seseorang bernama Birong, warga Aceh. Mereka bertransaksi di jembatan gantung Lau Njuhar I.
Usai diciduk, ke dua tersangka beserta barang bukti, dibawa ke Mapolres Dairi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.[]