Ruteng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai membatasi jumlah maasa saat pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati Manggarai. Salah satu Komisioner KPU Manggarai, Rikardus Pentor mengatakan, prinsipnya semua tahapan Pilkada wajib dilaksanakan sesuai protokol pencegahan dan penanganan Covid-19.
Yang diizinkan masuk area KPU itu hanya maksimal 30 orang. Itu sudah termasuk bakal pasangan calon.
Berkaitan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, KPU kata dia sudah mengeluarkan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) terhadap proses pendaftaran.
"Pada prinsipnya untuk bakal pasangan calon, pimpinan partai politik pengusung dan tim kampanye. Yang diizinkan masuk area KPU itu hanya maksimal 30 orang. Itu sudah termasuk bakal pasangan calon," katanya kepada Tagar, Jumat 4 September 2020.
Baca juga:
- Partai Hanura Usung Hery-Heri di Pilkada Manggarai
- Paket AMAN Resmi Pamit dari Pilkada Manggarai
- Golkar Usung Hery-Heri di Pilkada Manggarai
- PDIP Resmi Usung Pasangan Hery-Heri di Pilkada Manggarai
Sampai di halaman KPU massa yang hadir harus mengikuti protokoler penanganan Covid-19, seperti wajib memakai masker, mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh, dilanjutkan dengan mengisi buku tamu.
Setelah itu, kata Pentor pihak KPU juga akan membatasi massa yang masuk ke Aula KPU Manggarai. Hanya bakal pasangan calon bersama istri atau suami, Ketua dan sekretaris partai pengusung, dan tim penghubung yang bisa masuk ke Aula KPU.
"Kami juga nanti akan seleksi, kalau ada pimpinan partai dari provinsi, pusat maupun DPR RI, itu yang kami izinkan masuk ke aula KPU" katanya.
Untuk tim kampanye, jelas dia dipersilahkan duduk di tempat yang sudah disediakan di halaman kantor KPU Manggarai. Sedangkan bagi insan pers, boleh masuk ke area atau lingkungan KPU tapi harus menunjukan kartu pers.
"Kami juga sudah siapkan tempatnya di KPU, dan nanti waktu proses penyerahan dokumen teman-teman pers di izinkan untuk mendokumentasikan prosesnya selama dua sampai lima menit," ujar dia.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah juga menegaskan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Manggarai Harus patuhi protokol Covid-19.
Dikatakan Manah, pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada KPU dan semua Bakal Pasangan Calon dan juga pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Manggarai agar pada masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai mematuhi protokol Covid-19.
Ia juga menegaskan agar kerumunan massa dan iring-iringan kendaraan para massa pendukung bakal pasangan calon tidak perlu ada lantaran saat ini Kabupaten Manggarai masuk kategori daerah merah terpapar wabah Covid-19.
"Iring-iringan kendaraan pendukung bakal pasangan calon dan kerumanan massa harus dihindari oleh semua bakal pasangan calon yang hendak mendaftar ke KPU Kabupaten Manggarai," ujarnya kepada awak media Jumat, 4 September 2020 di halaman Kantor KPU Kabupaten Manggarai di Ruteng.
Hal yang paling penting, kata Manah, bagaimana bakal pasangan calon secara serius mempersiapkan keterpenuhan syarat pencalonan dan syarat calon sesuai yang diamanatkan dalam UU 10 Tahun 2016 dan peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencalonan.
Apalagi, kata Manah, yang wajib hadir saat pendaftaran bakal calon adalah bakal pasangan calon dan pimpinan partai politik pengusung bakal pasangan calon, dalam hal ini ketua dan sekretaris partai.
Untuk diketahui, tahap Pendaftaran Bakal Pasangan Calon digelar 4 hingga 6 September 2020, sedangkan masa verifikasi persyaratan pencalonan, syarat calon, termasuk tes kesehatan dijadwalkan pada 4 sampai 22 September 2020. []