Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada sambutan perdananya di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, menginginkan kenaikan gaji dan penambahan tunjangan bagi pegawai komisi antirasuah.
Kalau gaji naik, itu sama dengan pesawat Pak. Setelah pesawat naik, semuanya menikmati, bahkan ada yang memejamkan mata. Tapi saat pesawat turun, enggak ada yang tidur.
"Kalau gaji naik, pasti tidak ada kegaduhan, tapi kalau gajinya turun pasti akan terjadi keguncangan. Kok enggak ada yang tepuk tangan ini?" ujar Filri, Jumat, 20 Desember 2019.
Baca juga: Tumpak Panggabean Jelaskan Tugas Ketua Dewas KPK
Hal tersebut disampaikannya dalam acara serah terima jabatan (Sertijab) dan pisah sambut KPK periode 2019-2023. Firli menganalogikan kenaikan gaji pegawai KPK layaknya orang naik pesawat.
"Kalau gaji naik, itu sama dengan pesawat pak. Setelah pesawat naik, semuanya menikmati, bahkan ada yang memejamkan mata. Tapi saat pesawat turun, enggak ada yang tidur," katanya.
Selain itu, Firli juga menginginkan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Firli mengungkapkan hal tersebut telah diatur di dalam Undang-undang (UU), namun harus ada aturan lainnya agar pegawai KPK segera beralih status.
"Amanat UU dikatakan bahwa pegawai KPK alih status menjadi pegawai ASN. Untuk itu harus ada juga instrumen yang mengatur tentang peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN," tuturnya.
Baca juga: Lantik 5 Pimpinan KPK, Jokowi Umbar Harapan Ekonomi
Dia menambahkan, di dalam UU yang ada, tertulis bahwa seseorang yang diangkat menjadi pegawai ASN maksimum berumur 35 tahun.
Kendati demikian, Firli Bahuri mengatakan pemerintah hanya perlu membuat aturan lainnya, karena yang dilakukan terhadap pegawai KPK bukanlah pengangkatan, tetapi peralihan status. []