Baru Bebas Penjara, Residivis di Aceh Ketahuan Mencuri Lagi

Polisi kembali menangkap seorang pria residivis atas kasus pencurian di tiga lokasi yang berbeda di Banda Aceh.
YS (39), tersangka residivis pencurian dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Aceh. (Foto: Tagar/Dok Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh - Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh membekuk seorang pria berinisial YS, 39 tahun, warga Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh dalam kasus pencurian dan penggelapan yang terjadi di tiga lokasi berbeda di Kota Banda Aceh.

“Tersangka merupakan residivis kasus curanmor yang divonis Pengadilan Negeri dua tahun dan mendapat asimilasi pada Oktober 2020 kemarin,” kata Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha dalam keterangannya, Kamis, 21 Januari 2021.

Pencurian itu dilakukan pelaku di waktu dan lokasi yang berbeda yakni di salah satu warung kopi kawasan Batoh pada 1 Januari 2021, kemudian di sebuah warung nasi kawasan Punge 16 Januari 2021, dan di kawasan Neusu, 17 Januari 2021.

“Barang bukti yang disita tiga handphone berbagai merek, selembar STNK beserta kunci mobil Brio serta alat bantu motor Beat yang nomor polisinya tidak jelas dan masih diselidiki apakah motor curian atau bukan,” katanya.

STNK beserta kunci mobil Brio itu berasal dari pencurian yang dilakukan YS di salah satu warung kopi kawasan Batoh. Di mana ia mengambil sebuah tas milik korbannya yang berisi STNK dan kunci mobil, dompet beserta identitas korban termasuk handphone.

“Setelah didalami petugas hanya mendapatkan handphone korban beserta STNK dan kunci mobil, sementara yang lainnya telah dibuang,” katanya.

Tersangka merupakan residivis kasus curanmor yang divonis Pengadilan Negeri dua tahun.

Kasus ini terungkap usai pihaknya menyelidiki laporan yang diterima dari korban. Pelaku pun ditangkap di kawasan Neusu, Kecamatan Baiturrahman hingga dilakukan pengembangan.

“Pelaku mengaku beraksi di sejumlah lokasi lain, modusnya adalah berpura-pura hendak makan atau melihat situasi saat korban lengah, setelah mengambil barang korban pelaku kabur,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana tentang Pencurian dan Penggelapan dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara. []

Berita terkait
KIP Aceh Resmi Tetapkan Pilkada Digelar 2022
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menetapkan tahapan Pilkada Aceh digelar pada tahun 2022.
3 Kecamatan di Aceh Tamiang Banjir, Ribuan Warga Mengungsi
Tiga kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh masih terendam banjir, 760 rumah terendam dan 1.562 jiwa mengungsi.
Sumut dan Aceh Siaga Potensi Terdampak Banjir Bandang
Wilayah Aceh dan Sumut berada pada kategori siaga terhadap potensi terdampak banjir dan banjir bandang.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)