Banda Aceh - Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh membekuk seorang pria berinisial YS, 39 tahun, warga Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh dalam kasus pencurian dan penggelapan yang terjadi di tiga lokasi berbeda di Kota Banda Aceh.
“Tersangka merupakan residivis kasus curanmor yang divonis Pengadilan Negeri dua tahun dan mendapat asimilasi pada Oktober 2020 kemarin,” kata Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha dalam keterangannya, Kamis, 21 Januari 2021.
Pencurian itu dilakukan pelaku di waktu dan lokasi yang berbeda yakni di salah satu warung kopi kawasan Batoh pada 1 Januari 2021, kemudian di sebuah warung nasi kawasan Punge 16 Januari 2021, dan di kawasan Neusu, 17 Januari 2021.
“Barang bukti yang disita tiga handphone berbagai merek, selembar STNK beserta kunci mobil Brio serta alat bantu motor Beat yang nomor polisinya tidak jelas dan masih diselidiki apakah motor curian atau bukan,” katanya.
STNK beserta kunci mobil Brio itu berasal dari pencurian yang dilakukan YS di salah satu warung kopi kawasan Batoh. Di mana ia mengambil sebuah tas milik korbannya yang berisi STNK dan kunci mobil, dompet beserta identitas korban termasuk handphone.
“Setelah didalami petugas hanya mendapatkan handphone korban beserta STNK dan kunci mobil, sementara yang lainnya telah dibuang,” katanya.
Tersangka merupakan residivis kasus curanmor yang divonis Pengadilan Negeri dua tahun.
Kasus ini terungkap usai pihaknya menyelidiki laporan yang diterima dari korban. Pelaku pun ditangkap di kawasan Neusu, Kecamatan Baiturrahman hingga dilakukan pengembangan.
“Pelaku mengaku beraksi di sejumlah lokasi lain, modusnya adalah berpura-pura hendak makan atau melihat situasi saat korban lengah, setelah mengambil barang korban pelaku kabur,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana tentang Pencurian dan Penggelapan dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara. []