Bareskrim Polri Tangkap 5 dari 12 Tersangka Kasus Penipuan Investasi DNA Pro

Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

TAGAR.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap 5 tersangka dari total 12 orang yang terlibat kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro milik PT DNA Pro Akademi.

Kelima tersangka yang sudah ditangkap, yakni inisial YS, RU, RS, RK dan FR. Sedangkan tujuh orang lainnya masih dalam pengejaran, yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Ketujuh orang tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih dalami lagi para pelaku, juga mudah-mudahan dalam waktu dekat kami dapat mengungkap dan tangkap pelakunya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 7 April 2022.

Kasus penipuan investasi yang diduga melibatkan sejumlah publik figur ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.

Whisnu mengatakan para pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menggunakan skema ponzi atau piramida. Selain itu, aplikasi tersebut dinyatakan tidak memiliki izin dari otoritas terkait.

“Modusnya tetap sama, skema ponzi, dan tidak berizin,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentan Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam menangani kasus penipun investasi robot trading ini, Dittipdeksus Bareskrim Polri membuka desk pelaporan di nomor 0812 1322 6296. Tercatat sampai saat ini sudah ada 760 chat yang masuk ke desk pelaporan dengan 180 pelapor.

“Masih membuka desk tersebut, apabila ada para korban kami yakin korban masih banyak di luar, silahkan laporkan ke kami baik melalui desk atau melalui laporan polisi,” kata Whisnu.

Tak lupa, Whisnu menegaskan dalam kejahatan investasi robot trading ini, pihaknya melakukan upaya paksa berupa tangkap dan tahan, selanjutnya melakukan penelusuran aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengumpulkan aset para tersangka untuk selanjutnya dijadikan barang bukti di persidangan.

“Jadi jelas dalam kasus robot trading, binary option, ada tiga hal, tangkap, tahan dan tracing asset untuk mengembalikan aset-aset korban dari para pelaku,” tegasnya.

Selain robot trading DNA Pro, Saat ini Dittipideksus menangani sejumlah kasus penipuan melalui platform opsi biner (binary option) dan robot trading, di antaranya Binomo, FBS, Viral Blast Global, Mark AI, Evotrade, FAHRENHEIT, dan FIN888. []


Baca Juga






Berita terkait
LaNyalla Minta Aktor Utama Penipuan Investasi Bodong Diusut
LaNyalla meminta kepolisian mengusut aktor utama kasus penipuan investasi bodong. LaNyalla berharap kasus ini tak hanya berhenti di afiliator.
Pelaku Penipuan Terhadap Perempuan Penjual Bubur Diringkus Polisi
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Korban Penipuan Binary Option Bersatu Lapor ke Bareskrim Polri Hari Ini
Kuasa hukum korban dugann penipuan platform judi berkedok trading, Finsensius Mendrofa, mengatakan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Polisi.
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan