Pelaku Penipuan Terhadap Perempuan Penjual Bubur Diringkus Polisi

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil menangkap seorang pria berinisial MR atas perkara penipuan dan penggelapan terhadap Sita Tri Utami, seorang perempuan penjual bubur bernama  di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Korban adalah Sita Tri Utami, perempuan, kasus ini sempat viral, karena yang bersangkutan seorang penjual bubur yang sempat mengadukan persoalan yang dihadapinya di media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin, 21 Feberuari 2022.

Zulpan mengungkapkan kasus penipuan terhadap korban terjadi pada periode Juli 2020. Saat itu,  korban menggadaikan satu unit sepeda motor Honda PCX miliknya kepada seseorang bernama Nur dengan nilai Rp 6 juta.

Selang beberapa waktu kemudian korban  meminta bantuan kepada seorang anggota Polri untuk bisa membantu menebus motor miliknya yang sudah digadaikan.

"Kemudian anggota Polri yang berdinas di Polres Jakarta Utara memperkenalkan korban ke saudara MR atau tersangka yang mana mengaku bisa membantu menyelesaikan masalah," ujar Zulpan.

Kemudian, tersangka MR meminta uang Rp 18 juta kepada korban agar bisa menebus motornya.

Lalu, sita menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta kepada MR yang digunakan untuk menebus motor miliknya. Namun setelah sepeda motor berhasil ditebus bukan diserahkan kepada korban malah dikuasai oleh tersangka MR.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi dan memviralkan kasus yang dihadapinya ke media sosial.

"Penyidik lantas mengambil langkah penegakan hukum atas kasus ini dengan menangkap dan menetapkan tersangka terhadap pelaku," jelas Zulpan.

Namun, Zulpan tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kapan dan dimana tersangka MR ditangkap.

Penyidik Polres Metro Bekasi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan terhadap MR antara lain, satu STNK, surat keterangan leasing, dan ponsel merek Oppo.

Atas perbuatannya MR dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pada kesempatan yang sama, korban atas nama Sita Tri Utami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bergerak cepat menangani kasusnya.

"Perjuangan dari 2020 sampai 2022, Alhamdulilah bisa ketemu dan saya bisa berdiri di sini semoga ke depan saya bisa lebih baik lagi dari kemarin-kemarin," kata Sita. []


Baca Juga



Berita terkait
Korban Penipuan Lelang Mobil Dishub Kabupaten Bogor Lapor Polisi
Modus yang dilakukan YRM untuk meyakinkan korbannya adalah dengan selalu menggunakan seragam Dishub Kabupaten Bogor.
Selain Penipuan CPNS, Olivia Juga Dilaporkan Kasus Investasi Bodong
Olivia Nathania kembali dilaporkan ke polisi, Kali ini, pelaporan terkait atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan atau investasi bodong.
Peran 2 Wanita Kasus Penggelapan Mobil Rental di Padang
Polresta Padang menangkap tiga orang kasus penggelapan mobil rental. Tiga tersangka memiliki peran berbeda-beda.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.