Bogor- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 369 aparatur sipil negara (ASN) melanggar asas netralitas sepanjang tahun 2020. Pelanggaran itu terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang bakal digelar pada penghujung tahun ini.
"Data sampai dengan 15 Juni 2020 jumlah pegawai ASN yang melakukan pelanggaran netralitas sebanyak 369 orang," kata Ketua Bawaslu Abhan, di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020.
Dari 369 pelanggaran, sebanyak 33 persen di antaranya dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi di daerah. Mereka ditemukan berkampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho atau spanduk.
"Kita sudah teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan ditindaklanjuti berupa rekomendasi," ujarnya.
Baca juga:
- Kompolnas Sesalkan Warga Pakai Calo Demi Masuk Akpol
- Internal Polisi Riuh Bincangkan Pengganti Idham Aziz
- Sigit Prabowo Dijagokan Ganti Kapolri Idham Aziz
Abhan mengingatkan calon kepala daerah, khususnya petahana, untuk tidak memobilisasi pegawai negeri dalam berkampanye. Pilkada yang bakal digelar di 270 daerah ini, kata Abhan, bakal menurun kualitasnya jika ASN cawe-cawe mendukung kandidat.
"Apalagi kemungkinan kegiatan kampanye dialihkan ke bentuk virtual, tentu ini menjadi potensi pelanggaran netralitas ASN dalam bermedia sosial," ucapnya.
Apalagi kemungkinan kegiatan kampanye dialihkan ke bentuk virtual, tentu ini menjadi potensi pelanggaran netralitas ASN dalam bermedia sosial
Pegawai negeri, lanjut Ketua Bawaslu, seharusnya tetap bersikap profesional dalam Pilkada. Para abdi negara cukup bertugas melayani publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mereka.
Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pilkada serentak bakal berlangsung pada 9 Desember 2020 meski waktu itu pandemi Covid-19 belum berakhir. Putusan ini ditetapkan setelah menunda pilkada yang awalnya dijadwalkan pada 23 September 2020.
“Dari Kemenkes dan gugus tugas menyampaikan dari pendapat ahli baik internasional maupun nasional, tidak ada jaminan tahun 2021 itu akan selesai pandemi ini,” kata Tito.
Tapi ketidakpastian ini justru membuat pemerintah dan DPR, kata Mendagri, bersikap optimis menggelar pesta demokrasi. Putusan ini menimbang proses demokrasi dan amanat konstitusi untuk menjaga hak suara masyarakat.
Mendagri menjamin pilkada bakal berlangsung aman dan lancar. Semua tahapan pemilihan akan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.[]