TAGAR.id, Jakarta - Badan Legislasi DPR rapat kerja dengan Mendagri Tito Karnavian dan Menkum HAM Supratman Andi Agtas membahas RUU Pilkada. Ada pembahasan yang didrop dan tidak lagi menjadi daftar inventarisasi masalah (DIM).
Salah satunya adalah soal pembahasan usulan pemungutan suara dipercepat jadi September disebut Tito tidak relevan.
"Yang lain adalah isu mengenai mempercepat pemungutan suara dari 27 November menjadi September termasuk juga usulan dari DPR RI saya lihat sudah tidak relevan," kata Tito di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Sebab, menurutnya, dalam rapat terakhir pemerintah, penyelenggara pemilu, dan DPR, sudah disepakati pemungutan suara Pilkada 2024 tetap 27 November.
"Karena di dalam rapat terakhir di Komisi II antara DPR RI diwakili Komisi II kemudian pemerintah diwakili Mendagri, MenkumHAM, dan Menkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, disepakati pemungutan suara harinya 27 November dan sudah ada di PKPU," kata dia.
"Semua tahapan sudah diatur di PKPU," tegasnya.
Selain itu ada pembahasan juga soal pelantikan serentak pimpinan DPRD yang sempat diusulkan serentak di daerah sudah dinilai tak relevan.
"Anggota dan pimpinan DPRD terpilih hasil pemilu Februari sudah dilantik secara bertahap tidak serentak sesuai masa jabatan habis. Dan sudah berlangsung pelantikan pelantikan tersebut sesuai masa jabatan berakhir.
Saat ini pembahasan RUU Pilkada sedang diskors. Setelah ini, rapat dilanjutkan dengan rapat Panja untuk membahas satu per satu DIM pada RUU Pilkada. []