Bandar Sabu 50 Kilogram di Aceh Divonis Hukuman Mati

Ibnu Sahar divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe karena terbukti menyeludupkan sabu-sabu sebanyak lima kali.
Empat terdakwa kasus sabu-sabu seberat 50 kilogram, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. (Foto: Tagar/Agam Khalilullah)

Lhokseumawe – Salah seorang terdakwa kasus 50 kilogram narkotika jenis sabu, Ibnu Sahar, warga Desa Runtoh, Kecamatan Delima, Pidie divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Sementara tiga terdakwa lainnya, yaitu Hamdan Syukranilillah, Irwandi dan Muhammad Arazi, warga Desa Ujong Blang, Dusun Kuala Mamplam, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, divonis hukuman penjara seumur hidup.

Sidang yang dimulai pada pukul 10.30 WIB itu, dipimpin hakim ketua Mukhtar, putusan pengadilan lebih dahulu dibacakan bagi ketiga terdakwa divonis hukuman seumur hidup.

Mengenai tempat eksekusinya, nantinya tergantung bagaimana hasil komunikasi kalau tidak di Nusa Kambangan, ya di Lampung.

Majelis hakim menyebutkan, bagi tiga terdakwa hukuman penjara seumur hidup itu telah menyeludupkan narkoba jenis sabu sebanyak empat kali, begitu juga Ibnu Sahar pidana hukuman mati sudah menyeludupkan sebanyak lima kali.

Jaksa Penuntut Umum Fakrillah mengatakan pengertian tentang hukuman seumur hidup ada dua versi, ada mengartikan masa hukuman harus dijalankan sesuai dengan umur terpidana dan versi lainnya hukuman harus di jalani sampai terpidana meninggal dunia.

Bagi Ibnu Sahar yang mendapatkan vonis hukuman mati, maka nantinya akan di ekseskusi di Nusa Kambangan atau di Lampung sesuai dengan musyawarah dan fatwa pengadilan nantinya.

“Mengenai tempat eksekusinya, nantinya tergantung bagaimana hasil komunikasi kalau tidak di Nusa Kambangan, ya di Lampung. Bagi yang menjalani hukuman seumur hidup, akan di tahan di LP Lhokseumawe,” ujar Fakrillah.

Sebagaimana diketahui, keempat terdakwa itu di tangkap oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe saat melakukan patroli di Perairan Lhokseumawe, pada Senin 18 Maret 2019, saat menyeludupkan sabu dari Thailand ke Aceh.

Barang bukti yang ditemukan berupa, narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram, sepucuk pistol jenis FN dan tujuh butir peluru aktif. []

 Baca Juga: 


Berita terkait
Laut Tercemar Mahasiswa Aceh Demo Perusahaan Semen
Mahasiswa mengelar aksi dalam bentuk protes terhadap tumpahan batu bara di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Daftar Lengkap Motor Curanmor di Mapolresta Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe, Aceh, merilis daftar kendaraan roda dua dan roda empat hasil pencurian. Warga dapat mengambilnya dengan menunjukkan surat.
Kasus Asusila, Pesantren di Lhokseumawe Dibekukan
Pemko Lhokseumawe bekukan pesantren yang pimpinannya tersandung kasus pencabulan hingga waktu yang tidak di tentukan.
0
Pandemi dan Krisis Iklim Tingkatkan Buruh Anak di Dunia
Bencana alam, kelangkaan pangan dan perang memaksa jutaan anak-anak di dunia meninggalkan sekolah untuk bekerja