Lhokseumawe – Kepolisian Resor Aceh Tamiang berhasil mengagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu sebarat 35 kilogram, barang haram tersebut merupakan jaringan Internasional.
Kepala Kepolisian Resor Aceh Tamiang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zulhir Destrian mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 26 Februari 2020, di kawasan Desa Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Kami mengintai mobil itu dan sampai di kawasan Aceh Utara mobil itu parkir dan memindahkan boks yang berisikan sabu-sabu itu, sehingga langsung dilakukan penyergapan.
“Dalam peristiwa itu ada tiga tersangka yang berhasil diamankan, yaitu berinisial HH, 44 tahun, warga Desa Keude Bayu,MB, 30 tahun, warga Desa Blang Bayu Kecamatan Syamtalira bayu, Aceh Utara dan MH, 32 tahun, warga Desa Punti, Aceh Timur,” ujar Zulhir, Kamis, 27 Februari 2020.
Zulhir menambahkan pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada mobil yang mengangkut dua boks yang berisikan sabu-sabu, yang melintas dari kawasan Suruway, Kabupaten Aceh Tamiang, menuju ke arah Banda Aceh.
Setiba di kawasan SPBU Geudong, Kecamatang Samudera, Kabupaten Aceh Utara, mobil tersebut parkir dan tidak lama kemudian datang dua pelaku memindahkan dua boks itu, sehingga sejumlah personel polisi langsung bergerak.
“Kami mengintai mobil itu dan sampai di kawasan Aceh Utara mobil itu parkir dan memindahkan boks yang berisikan sabu-sabu itu, sehingga langsung dilakukan penyergapan,” tutur Zulhir.
Kini kedua tersangka yang berinisial HH dan MB dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk diperiksa, berdasarkan pengakuan HH narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari majikannya yang berada di Malaysia, untuk diserahkan kepada salah seorang pembeli di Aceh.
“Kami meminta tersangka untuk menghubungi MH yang merupaka salah seorang yang memesan sabu itu dan janjian bertemu di SPBU Geudong, saat MH tiba maka petugas langsung menangkapnya,” kata Zulhir. []