Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) perlu disosialisasikan dan dijelaskan kepada publik. Itu karena melihat sekarang ini masih saja menjadi polemik.
Hal tersebut dikatakannya usai menghadiri Rapat Konsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin, 23 September 2019.
"Saat ini sekurang-kurangnya ada 14 pasal yang masih pro-kontra sehingga masih perlu sosialisasi dan penjelasan yang lebih banyak kepada publik," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 23 September 2019, seperti diberitakan Antara.
Fraksi-fraksi di DPR senada dengan jalan tengah yang diambil bahwa perlu ada pendalaman dan sosialisasi.
Dia mengatakan pihaknya memahami keinginan Jokowi yang ingin menunda pengesahan RKUHP karena melihat beberapa pasal yang dinilai menimbulkan pro-kontra.
Namun, dia tetap optimis RKUHP disahkan menjadi UU pada keanggotaan DPR 2014-2019.
"Fraksi-fraksi di DPR senada dengan jalan tengah yang diambil bahwa perlu ada pendalaman dan sosialisasi, namun nanti waktunya cukup atau tidak, sangat tergantung perkembangannya," ujarnya.
Bamsoet mengatakan DPR masih memiliki waktu melaksanakan Rapat Paripurna pada 24, 26, dan 30 September 2019 untuk mengesahkan beberapa RUU, termasuk RKUHP.
Jika waktunya tidak cukup, kata dia, nanti akan dilanjutkan pada periode berikutnya. "Intinya saya sebagai pimpinan berupaya mengharmonisasi, menyelaraskan antara keinginan Presiden atau pemerintah, dinamika lapangan, dan di DPR," ucapnya.
Dia mengatakan semua fraksi memiliki semangat yang sama agar RKUHP segera disahkan menjadi undang-undang. Tetapi, semua tergantung pada dinamika di masyarakat karena demo mulai bermunculan yang mempersoalkan berbagai hal termasuk kebebasan pers.[]
Baca juga: