Aceh Tamiang - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Langsa, Aceh mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari pengunjung dengan modus menyelipkan barang haram tersebut di dalam isi bakso berukuran jumbo ke dalam Lapas setempat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa, Said Mahdar mengatakan, pengungkapan berawal dari salah seorang wanita datang ke Lapas bertujuan menitipkan makanan berupa lauk pauk dan bakso kepada salah seorang warga binaan Lapas Langsa.
"Sesuai prosedur, setiap pengunjung yang datang akan di data dan diperiksa semua barang bawaannya," kata Said kepada Tagar, Selasa, 25 Agustus 2020.
Ketika barang yang ditinggalkan itu diperiksa, petugas menemukan sabu di dalam isi bakso.
Pada saat petugas akan menggeledah dan memeriksa salah satu pengunjung berinisial MS, kata Said, dengan cepat dia melarikan diri dan meninggalkan barang bawaannya di meja petugas pemeriksaan.
"Benar saja, ketika barang yang ditinggalkan itu diperiksa, petugas menemukan sabu di dalam isi bakso," katanya.
Berdasarkan identitas yang ditinggalkan, kata Said, pelaku berinisial MS, berusia 28 tahun, dan beralamat di Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Kemudian, petugas pun langsung memanggil salah satu warga binaan yang berinisial IS, sebab barang tersebut merupakan titipan dari IS. Namun, IS berdalih jika barang itu bukan untuk dirinya, melainkan milik temannya bernama WY yang merupakan warga binaan di Lapas itu juga.
"Betul itu nama saya dan titipan saya, tapi saya disuruh oleh WY dan sabu itu milik WY," kata Said.
Selanjutnya, Said mengaku kasus tersebut telah dilaporkan dan diserahkan kepada pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa.
"Sepenuhnya barang bukti dan warga binaan yang terlibat telah kami serahkan kepada Polres Langsa guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya. []
Baca juga:
- 3 Wanita di Agam Diciduk Saat Pesta Sabu
- Rumah Bandar Sabu Sergai Digeledah Disaksikan Mertua
- Pria Beranak Lima di Sergai Ditangkap Menimbang Sabu