Rumah Bandar Sabu Sergai Digeledah Disaksikan Mertua

Kepolisian menggeledah rumah seorang bandar narkoba disaksikan sang mertua di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.
ZH, pengedar narkoba ketika diamankan petugas kepolisian Serdang Bedagai. (Foto: Tagar/Istimewa)

Serdang Bedagai - Kepolisian menggeledah rumah ACE, seorang bandar narkoba disaksikan mertuanya di Dusun 2, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai (Sergai). Sejumlah barang bukti diamankan, sedangkan tersangka keburu kabur.

Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai, Ajun Komisaris Polisi H Manullang, menyebut semula pihaknya menangkap ZH alias EMI pada Senin, 17 Agustus 2020 malam.

ZH merupakan pengedar narkoba, warga Dusun I, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan dilakukan menyusul laporan warga. Rumah ZH kerap dijadikan sebagai sarang transaksi narkoba. Polisi pun mengobrak-abrik rumah ZH.

Ditemukan satu helai plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3.9 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 4182 XAC dan satu unit handphone Nokia warna hijau.

"Karena rumah itu sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba, makanya rumahnya kami geledah. Narkoba itu kami temukan dari bawah tempat tidur dan kantong celana belakangnya," kata Manullang, Kamis, 20 Agustus 2020.

Saat pengembangan itu, ZH melawan sehingga dilakukan tindakan tegas

Hasil interogasi polisi, ZH mengaku memperoleh barang ilegal itu dari seorang bandar berinisial ACE.

Polisi pun meluncur ke rumah ACE, dan disaksikan kepala desa, kepala dusun, dan mertua ACE, polisi menggeledah rumah ACE.

Ditemukan enam plastik klip transparan berukuran besar yang diduga sabu di dalam tas berwarna merah maron dan lima pak besar berisikan plastik klip kosong, dan satu pipet ukuran besar digunakan untuk sekop sabu. ACE sendiri berhasil melarikan diri.

"Tim melakukan pengembangan ke wilayah Kecamatan Perbaungan dengan membawa ZH. Karena informasinya ACE kabur ke sana. Saat pengembangan itu, ZH melawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadapnya," tuturnya.

Setelah ZH tersungkur, polisi membawanya ke rumah sakit terdekat untuk diberikan perawatan. Sedangkan barang bukti narkoba diamankan ke kantor polisi.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan. ZH dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," terangnya.[]

Berita terkait
Cerita Anggota Polda Sumut yang Dibacok Kurir Narkoba
Itu terjadi ketika personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu membawa A yang ditangkap tim kepolisian dari Jakarta.
Kurir Narkoba Ditangkap, Gagal Terima Upah Rp 30 Juta
HW, seorang kurir sabu ditangkap personel Kepolisian Daerah (Polda) Sumut pada Sabtu, 15 Agustus 2020 di Kalibaru, Jakarta Utara.
Gembong Narkoba Siantar Terkapar di Rumah Sakit
Pengedar sabu warga Jalan Singosari, ditembak petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.