Jakarta - Direktur Etos Indonesia Institute Iskandarsyah menilai wacana masa bakti presiden menjadi 7 tahun tetapi hanya 1 periode yang dilontarkan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany berbahaya.
Iskandarsyah menyebut berisiko jika wacana perubahan konstitusi itu digulirkan. "Bahaya mengubah amandemen Undang-Undang, yang pasti amandemen Undang-Undang Dasar itu kan jelas masa bakti presiden cuma 5 tahun," kata Iskandarsyah kepada Tagar pada Minggu 24 November 2019.
Perubahan pertama UUD 1945 terkait Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur masa bakti presiden dan wakil presiden sempat terjadi di Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999. Ketika itu, Ketua MPR dijabat Amien Rais.
Amandemen UUD 1945 yang dahulu bergaris besar; masa jabatan presiden dan wakil presiden 5 tahun dan dapat dipilih kembali, diubah menjadi presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan selama 5 tahun, dan selanjutnya hanya dapat dipilih 1 kali lagi masa jabatan. Dalam perubahan konstitusi itu kekuasaan kepala negara maksimal 10 tahun.
Kalau Tsamara teriak-teriak sendiri juga percuma. Kasian beliau.
Wacana perubahan konstitusi yang tiba-tiba mencuat dari PSI ini, menurut Iskandarsyah akan sulit terwujud mengingat tidak adanya hal yang krusial. "Kalau ini diubah pasti ada perubahan amandemen lagi, sulit, pasti akan sulit pasti ada pro dan kontra. Lalu pasti juga kan karena dari awalnya sudah 5 tahun," kata dia.
Iskandarsyah mengatakan amandemen UUD 45 memerlukan proses yang panjang. MPR dan DPR harus membahasnya secara terperinci.
Lebih lanjut, sejak Pasal 7 UUD 1945 diamandemen pada 1999, struktur ketatanegaraan sudah efektif sehingga tak perlu diperdebatkan lagi. "Kalau Tsamara teriak-teriak sendiri juga percuma. Kasian beliau," ujarnya.
Wacana perubahan konstitusi terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 7 tahun dan hanya dibatasi 1 periode datang dari PSI lewat Ketua DPP PSI Tsamara Amany.
"Jika hanya 1 periode, setiap presiden akan bekerja semaksimal mungkin, fokus bekerja buat rakyat dan tak memikirkan pemilu berikutnya," kata Tsamara Amany dalam keterangan pers yang diterima Tagar di Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
Tsamara mangatakan masa jabatan 1 periode akan membuat presiden terlepas dari tekanan politik jangka pendek dan lebih fokus untuk melahirkan kebijakan terbaik.
Hingga kini, usulan ini terus memancing pro dan kontra. Terutama di kalangan anggota DPR di Senayan. []
Baca juga:
- Erick Thohir dan Duo Pembersih Koruptor di BUMN
- Ahok Jadi Bos BUMN Ogah Mundur dari PDIP?
- Istana Tanggapi 3 Pimpinan KPK Gugat UU KPK di MK
- Perlu Regulasi Menhub Atasi Polemik Skuter Listrik