Perlu Regulasi Menhub Atasi Polemik Skuter Listrik

Hadirnya penyewaan skuter listrik di Jakarta menuai polemik. Permenhub dinilai bisa menjadi landasan terkait polemik ini.
Seorang pengendara skuter GrabWheels sedang berkendara di sekitar Stadion Gelora Bung Karno. (Foto: Tagar/Putra Abdul Fattah Hakim)

Jakarta - Hadirnya penyewaan skuter listrik di Jakarta menuai polemik. Pematiknya tabrakan maut yang menewaskan dua orang penyewa skuter listrik Grabwheels. Tersangka DH, sopir mobil Toyota Camry, hingga saat ini tidak ditahan.

Pengendara skuter listrik yang melintas di sekitar wilayah Sudirman dan Gambir juga dianggap merusak fasilitas lantai jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga trotoar. Buntut dari beragam permasalahan tersebut Grabwheels menarik armada skuter listrik dari jasa menyewakan di Sudirman.

Kecepatan dibatasi, tidak lebih dari 15 km per jam, karena ada negara yang sudah mengatur itu

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno meminta agar pemerintah segera menggodok regulasi soal penggunaan skuter listrik. Ia menyebut fenomena skuter listrik ini sudah meresahkan banyak pihak.

"Segera bikin PM (Peraturan Menteri) Perhubungan," kata Djoko kepada Tagar, Jumat, 15 November 2019.

Menurut Djoko, regulasi yang mendesak untuk segera dihadirkan mengenai aturan jalur skuter listrik. Pasalnya, selama ini, penggunanya memakai jalur kendaraan hingga melintasi trotoar.

Djoko menilai, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) bisa menjadi landasan menghadirkan aturan terkait jalur mana saja skuter listrik diizinkan melintas. Misalnya, kata Djoko, jalanan di kawasan permukiman, tempat wisata, kawasan bandara, atau kawasan yang tertutup dengan batasan tertentu.

"Lebar trotoar minimal 3 meter sudah dipenuhi pejalan kaki. Jadi [skuter listrik] bisa di jalur sepeda, tapi dilarang di jalan raya, karena tidak memiliki lampu sign," tuturnya.

Ia menambahkan, regulasi di negara yang telah lebih dahulu memperbolehkan skuter listrik mengaspal seperti Perancis dan Singapura juga bisa ditiru. Begitu juga aturan tentang batas maksimal laju kecepatan skuter listrik.

"Kecepatan dibatasi, tidak lebih dari 15 km per jam, karena ada negara yang sudah mengatur itu," kata Djoko.

Hal lainnya yang tak kalah penting, kata Djoko, alat kelengkapan keselamatan yang wajib dipakai pengendara skuter listrik dan sanksi tegas bagi pelanggar regulasi jika sudah dibentuk.

Djoko berpendapat, bagi yang menggodok aturan tersebut dapat meniru Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait batasan hukuman yang bakal mengancam pelanggarnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan nantinya Pemprov DKI akan membatasi jam operasional perusahaan penyewaan sehingga tak ada lagi skuter listrik bebas melintas di jam-jam tertentu.

"Untuk jam operasi yang kita kaji sekarang, kita inline dengan sistem angkutan umum massal yang beroperasi, seperti Transjakarta atau MRT mulai jam 5 pagi sampai 11 malam," ucapnya.

Syafrin mengatakan skuter listrik juga akan dilarang beroperasi di Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day (CFD).

Menurut Syafrin, berdasarkan temuannya di lapangan masih banyak skuter listrik nekat menabrak aturan larangan melintasi trotoar dan JPO di Jakarta. Padahal pembahasan regulasi tentang skuter listrik belum tuntas.

Ia mengimbau agar pemakainya mengikuti aturan karena dapat disanksi dua bulan kurungan penjara atau denda sebesar Rp 500 ribu. Hal ini, kata Syafrin, sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam pasal 284 UU No 22/2009 disebutkan bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Berita terkait
Kronologi Tewasnya Dua Orang Pengguna Grabwheels
Dua remaja pengendara skuter listrik Grabwheels tewas jadi korban tabrak lari. Korban selamat bernama Fajar, membeberkan kronologi peristiwa itu.
Grab dan Gojek Kontak Polisi Soal Pelaku Bom Medan
Pelaku bom bunuh diri di halaman Markas Polrestabes Medan diduga menggunakan pakaian khas ojek online, Grab dan Gojek kontak polisi.
Langgar Aturan, Grab Bakal Kena Denda 86 Juta Ringgit
Grab terancam terkena denda 86 juta ringgit dari Komisi Persaingan Usaha Malaysia karena dinilai telah melanggar UU Persaingan Usaha
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.