'Bahasa Puisi Multitafsir, Hati-hati Pihak Ketiga yang Menunggangi Kasus Ini'

Komunitas Nahdlatul Ulama Banyumas menilai bahasa puisi sangat multitafsir sehingga memungkinkan setiap orang berbeda dalam menafsirkan kata-kata dan kalimat.
Sukmawati Soekarnoputri, putri Presiden pertama RI Soekarno. (Foto: Istimewa)

Purwokerto, (Tagar 4/4/2018) - Komunitas Nahdlatul Ulama Banyumas (KNB) menilai bahasa puisi sangat multitafsir sehingga memungkinkan setiap orang akan berbeda dalam menafsirkan kata-kata dan kalimatnya, kata Presiden KNB Agus Maryono.

"Ibu Sukmawati adalah orang awam dalam pengetahuan syariat Islam dan terbukti karena dia juga mengakuinya. Oleh karena itu, Wajar jika dia mendapatkan kesalahan dalam bertutur kata dan bersyair terkait dengan agama Islam," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (4/4/2018).

Dia mengatakan hal itu terkait dengan puisi berjudul 'Ibu Indonesia' karya putri mendiang Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri yang dibacakan dalam acara '29 Tahun Anne Avantie Berkarya' di Indonesia Fashion Week, Kamis (29/3/2018).

(Baca juga Sukmawati Soekarnoputri: Itu Puisi 2006, Saya tidak Ada Niat Menghina Umat Islam)

Sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila, khususnya sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dia mengharapkan semua elemen bangsa untuk menanggapinya dengan penuh keadilan dan adab yang dimiliki.

"Hendaknya semua pihak melakukan klarifikasi atau 'tabayun' terlebih dahulu kepada Ibu Sukmawati sebelum menjatuhkan keputusan. Itu karena bahasa puisi sangatlah multitafsir, maka setiap orang akan sangat mungkin menafsirkan berbeda pada kata-kata dan kalimatnya," kata pria yang akrab disapa Gus Mar itu.

Menurut dia, tidak adil jika Sukmawati divonis dan dikutuk beramai-ramai tanpa adanya klarifikasi lebih dulu karena putri mendiang Presiden Soekarno itu seorang diri dan telah berusia lanjut.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan Sukmawati sebaiknya segera meminta maaf kepada publik atas puisinya itu tanpa berpikir banyak demi stabilitas bangsa.

Selain itu, kata dia, semua pihak hendaknya bisa menahan diri agar tidak terprovokasi atas kasus tersebut karena ada pihak ketiga yang dimungkinkan akan menumpang untuk merusak harmonisasi Bhinneka Tunggal Ika dan toleransi yang dimiliki bangsa Indonesia.

"Kita harus mampu memaafkan orang yang bersalah dengan segala keterbatasan yang ada. Tuhan-lah Yang Maha Tahu dan Mengadili," katanya. (ant)

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.