Makassar - Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel terus menggenjot penanganan kasus dugaan gratifikasi mutasi kendaraan pelat hitam ke pelat kuning oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Selatan. Polisi sebut kini telah meningkatkan status penanganan hukum kasus ini ke tahap penyidikan.
"Kalau yang itu (Gratifiksi Dishub Sulsel) sudah naik ke tahap penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolda Sulsel, Kamis 12 September 2019.
Dalam mendalami kasus dugaan gratifikasi ini, penyidik Tipikor Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Dan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara inilah sehingga, penyidik telah berkesimpulan sementara bahwa pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan rekomendasi peralihan kendaraan pelat hitam menjadi pelat kuning di Dishub Sulsel terindikasi adanya pelanggaran hukum, sehingga statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Di tahap penyidikan ini, tinggal perdalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada guna menentukan siapa yang akan bertanggung jawab dalam kegiatan dugaan gratifikasi yang telah terjadi sekian lama tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun berharap penyidik agar tidak berlama-lama mengulur penetapan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkup Dishub Sulsel itu.
Kasus ini sudah naik sidik, artinya alat bukti permulaan sudah terpenuhi. Jadi penetapan tersangka tidak butuh lagi waktu lama. Segera tetapkan tersangka.
Kasus dugaan gratifikasi dengan adanya pungutan liar di Dishub Provinsi Sulsel ini merupakan temuan dari Tim Koordinator dan Supervisor Pencegahan (Korsupgah) KPK RI. Tim yang di koordinatori oleh Adlinsyah Malik Nasution ini menemukan adanya perbuatan melawan hukum dengan melakukan penguatan liar pemberian rekomendasi peralihan status kendaraan berplat hitam menjadi plat kuning.
"Banyak kendaraan yang mendapatkan plat kuning, padahal kendaraan tersebut bukan kendaraan pengangkut barang dan penumpang," beber Bang Coky sapaan akrabnya, Adlinsyah Malik Nasution saat ditemui di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, beberapa waktu lalu.
Pungutan liar ini, diduga telah berlangsung lama di Dishub Sulsel. Setiap rekomendasi plat kuning, dilakukan pengutan Rp 300 hingga Rp 500 ribu per kendaraan. Dan dalam setahun diperkirakan ada surat rekomendasi yang keluar itu mencapai hingga 2.000 an.
Ia juga menjelaskan bahwa jika kendaraan yang menggunakan plat kuning, tentunya akan mendapat subsidi sebesar 70 persen dari jumlah pajak kendaraan. Sehingga, dalam kegiatan ini dipastikan telah merugikan negara.
"Ini artinya dia tinggal membayar 30 persen saja. Nah banyak yang seharusnya tidak mendapatkan plat kuning, seperti mobil molen dan mobil-mobil proyek. Itupun juga masih menunggak pajaknya," pungkasnya. []
Baca juga:
- Sosok BJ Habibie di Mata Pejabat Pemkot Makassar
- Puluhan Mahasiswa Makassar Demo Dukung Revisi UU KPK
- Resep Maknyus Sate Kambing Muda Haji Sanusi di Makassar