Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengumumkan bahwa 71 pegawai imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta telah dinonaktifkan karena terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA) asal China. Kasus ini terungkap setelah Kedutaan Besar China mengirimkan nota diplomatik yang menyampaikan adanya dugaan pungli terhadap 60 warga Tiongkok pada periode Februari 2024 hingga Januari 2025.
Dari periode tersebut, tercatat 44 kasus yang melibatkan 60 warga negara Tiongkok, dengan total pengembalian uang sebesar Rp 32.750.000 kepada masing-masing warga. Agus mengungkapkan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Rabu (19/2/2025). Investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan 39 petugas imigrasi yang terlibat dalam pengecekan dokumen keimigrasian para WNA Tiongkok yang disebut dalam nota diplomatik.
Agus membenarkan bahwa para petugas tersebut terbukti melakukan pungli. "Berdasarkan hasil pengecekan data perlintasan warga Tiongkok sebagaimana nota diplomatik, ditemukan 39 petugas imigrasi yang memeriksa dokumen warga Tiongkok tersebut. Dan benar, terdapat peristiwa pungli terhadap 60 warga tersebut," ujar Agus. Sebanyak 71 pegawai imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta langsung dinonaktifkan, termasuk satu mantan kepala kantor, dua kepala bidang, dan lima kepala seksi pemeriksaan.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga dicopot dari jabatannya sebagai imbas dari kejadian ini. Pegawai yang dinonaktifkan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Kepatuhan Internal dan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. "Bagi para pegawai yang telah dinonaktifkan, saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk selanjutnya mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Agus.
Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani tindakan korupsi dan pungli di sektor imigrasi. Langkah-langkah tegas yang diambil oleh Menteri Agus Andrianto diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi imigrasi dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.