Majalengka - AM, 33 tahun, tak dapat menahan nafsu ketika melihat NA, 16 tahun. Merayu dengan uang kisaran Rp 50-300 ribu, AM melancarkan perbuatan bejatnya mencabuli keponakannya itu hingga 20 kali.
AM yang merupakan warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mencabuli NA sejak pertengan Mei 2019 hingga 30 Juli 2019. Satreskrim Polres Majalengka membekuknya Rabu, 28 Agustus 2019.
Korban juga dijanjikan akan dinikahi oleh AM, serta akan dibelikan sebuah rumah untuk korban.
"Sejak Mei hingga Juli 2019 AM mencabuli NA yang masih duduk di bangku salah satu SMA di Kabupaten Majalengka ini sebanyak 20 kali," ujar Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Mapolres Majalengka Rabu, 28 Agustus 2019.
Selain diberikan sejumlah uang, AM juga menjanjikan ikatan pernikahan kepada NA yang masih belasan tahun. "Korban juga dijanjikan akan dinikahi oleh AM, serta akan dibelikan sebuah rumah untuk korban," kata Mariyono.
AM diketahui merupakan mantan suami dari bibi NA. Aksi pencabulan AM pertama kali diketahui orang tua NA yang selanjutnya melaporkan ke Polres Majalengka
Atas perbuatannya itu, AM dijerat pasal berlapis, Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016, dan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "AM akan mendapatkan kurungan penjara selama 15 tahun," tutur Mariyono.