Jakarta - Polda Metro Jaya berencana menindaklanjuti penyelidikan atas laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami Aurelia, personel Idol Group atau Girl Band JKT48. Kepolisian juga mengaku telah mengantongi nama akun Instagram yang diduga melakukan tindakan asusila itu.
"Laporan polisi sudah kita terima dan sementara sekarang sedang kita teliti. Rencana tindak lanjutnya karena ini naik ke tingkat penyelidikan, kita akan memanggil pelapor dan saksi-saksi serta membawa bukti-bukti yang dia laporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis, 12 November 2020.
Akun di media sosial di Instagram @kurniawan037 yang menyebutkan dengan kata-kata kotor dengan memperlihatkan gambar atau foto dari Instagram.
Yusri berujar, Aurelia menerima tindakan asusila secara verbal melalui kiriman foto dan kalimat tak pantas dari akun media sosial Instagram @kurniawan037.
Baca juga: Flora JKT48 Positif Covid-19, Manajemen Beri Penjelasan
"Karena memang dia merasa tersinggung tidak terima dengan adanya salah satu akun di media sosial di Instagram @kurniawan037 yang menyebutkan dengan kata-kata kotor dengan memperlihatkan gambar atau foto dari Instagram. Kemudian dilampirkan dengan kata-kata yang tidak wajar," ucapnya.
"Ini baru diteliti hari ini. Tapi rencana ke depan kita akan lakukan penyelidikan untuk memanggil para pelapor dan saksi-saksinya, termasuk bukti-bukti yang dia laporkan," kata Yusri melanjutkan.
Sebelumnya, Aurelia, salah satu anggota Idol Group JKT 48 melaporkan dugaan tindak pidana asusila ke Polda Metro Jaya pada 7 November 2020 lalu. Hal itu dikabarkan melalui akun Twitter resmi JKT 48 @OfficialJKT48 yang mengunggah tanda bukti lapor tersebut.
Bacca juga: Terimbas Pandemi Covid-19, JKT48 Kurangi Staf dan Member
"Hari ini, 7 November 2020, A telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya," cuit akun Twitter @officialjkt48 dengan mengunggah foto laporan tersebut.
Dalam laporan itu, tertera tindakan pelecehan tersebut terjadi di daerah Jakarta Selatan pada Selasa, 3 November 2020. "Perkara: tindak pidana kesusilaan," bunyi perkara yang tertera di laporan itu.
Laporan dari Aurelia sudah diterima oleh aparat kepolisian. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam status lidik dan terdaftar dengan nomor polisi nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ. []