Aturan Jam Malam Bagi Wanita di Aceh Diberlakukan

Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh mulai berlakukan larangan keluar malam bagi wanita.
Cafe unik di Vietnam yang memiliki konsep unik, Amix Coffee menawarkan sensasi minum kopi dengan ikan-ikan yang berenang berada di bawah kaki. (Foto: Amix Coffee)

Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh telah menyurati sejumlah pengusaha restoran, kafe, hotel dan warung internet, agar wanita hanya boleh bekerja hingga pukul 21.00 WIB, kini aturan tersebut mulai diberlakukan.

Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, mengatakan dirinya telah mengitruksikan Dinas Syariat Islam Kota Lhokseumawe, agar terus mengawasi aturan wanita hanya boleh bekerja hingga pukul 21.00 WIB.

“Bagi para pengusaha restoran, kafe, hotel dan warung internet, kita berikan waktu satu bulan untuk menyesuaikan jam kerja tersebut. Setelah itu, nanti akan turun bersama-sama petugas Dinas Syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi untuk melakukan penindakan,” ujar Suaidi Yahya, Selasa, 14 Januari 2020.

Suaidi menambahkan, larangan itu merujuk ke Qanun (peraturan daerah) Provinsi Aceh Nomor 8/2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam dan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2014 tentang penertiban kafe dan layanan internet di Aceh.

Bagi para pengusaha restoran, kafe, hotel dan warung internet, kita berikan waktu satu bulan untuk menyesuaikan jam kerja.

Dirinya berharap agar semua pihak bisa menaati aturan tersebut, sehingga tidak ada pihak-pihak yang mencoba untuk melanggarnya. Sehingga akhir Januari 2020 tidak ada lagi pekerja wanita yang bekerja di atas jam 21.00 WIB.

“Saya telah menerima laporan dari Dinas Syariat Islam, bahwa sudah menempelkan surat tersebut ke seluruh warung internet, hotel, kafe, dan restoran dan juga diantar ke pemilik usaha, maka tidak ada alasan lagi menyatakan tidak tahu aturan,” tutur Suaidi Yahya.

Baca juga: Aceh Pertegas Aturan Jam Malam Bagi Wanita Pekerja

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, mempertegas aturan kepada pemilik cafe, restoran, hotel dan warung internet, agar pekerja wanita hanya boleh bekerja hingga pukul 9 malam atau 21:00 WIB.

Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya mengatakan, sejak tanggal 6 Januari 2020 pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh pemilik dan pengeola tempat tersebut, dengan harapan agar dapat ditindaklanjuti.[]

Berita terkait
Teknisi Perbaiki Pesawat Hercules TNI AU di Aceh
Pesawat Hercules milik TNI Angkatan Udara mendarat darurat di Aceh menunggu teknisi dari Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma.
Nelayan Aceh Singkil Diterkam Buaya
Nelaya di Aceh Singkil, Aceh digigit buaya dikepalanya saat menyelam mencari teripang.
Lapas di Aceh Belum Penuhi Syarat Lokasi Cambuk
Hampir 80 persen lapas dan rutan di Aceh belum memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan hukum cambuk.